Solo (ANTARA News) - Pemerintah Pusat mengharapkan pemerintah daerah menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mengurangi dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sambutan tertulis yang dibacakan Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, dalam seminar bertema "Optimalisasi DBH CHT untuk Menunjang Pembangunan Daerah" di Solo, Rabu malam.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181.PMK.011/2009 berdampak pada terbatasnya kesempatan kerja di industri rokok kecil.

Selain itu, lanjut dia, PMK tersebut juga berdampak beredarnya rokok ilegal.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau pemerintah daerah dapat memprioritaskan penggunaan DBH CHT untuk kegiatan yang dapat mengurangi dampak tersebut.

Pada penggunaan DBH CHT tahun 2010 diprioritaskan untuk pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan daerah penghasil bahan industri hasil tembakau.

Selain itu, lanjut dia, penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau.

Menurut dia, dana tersebut juga untuk penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan rakyat dari kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau memberikan dampak bagi kenaikan penerimaan daerah dari DBH CHT. Agar kenaikan penerimaan daerah tersebut dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, maka diperlukan upaya optimalisasi penggunaan dana itu.

Kebijakan DBH CHT ini, kata dia, telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Berdasarkan UU No.39/2007, tentang Cukai diatur bahwa dari penerimaan cukai hasil tembakau dialokasikan dua persen kepada daerah penghasil tembakau.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan, ada lima daerah penghasil cukai tembakau, yakni Provinsi Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan D.I. Yogyakarta.

Pada tahun 2008 DBH CHT hanya sebesar Rp200 miliar dan 2009 meningkat menjadi Rp1 triliun. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010, daerah menghasil tembakau akan memperoleh DBH CHT.

Pada 2010 penerima DBH CHT bertambah dari lima provinsi menjadi 19 provinsi dengan jumlah dana sebesar Rp1,1 triliun.

(U.KR-BDM/R009)