Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat kembali mengizinkan penyelenggaraan hajatan dan kegiatan sosial budaya lainnya setelah daerah itu keluar dari zona merah COVID-19.

"Alhamdulillah mulai Minggu kemarin Kota Pariaman telah keluar dari zona merah dan sekarang sudah berada di zona oranye," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Pariaman tentang Protokol Kesehatan di Bidang Sosial Budaya lainnya yang secara umum berbunyi kegiatan sosial budaya boleh dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.

Baca juga: Jumlah warga Pariaman meninggal karena COVID-19 mencapai lima orang

Rekomendasi tersebut diberikan jika daerah tersebut berada pada zona hijau, kuning dan oranye sedangkan untuk zona merah dilarang. Bagi pihak yang melanggar instruksi tersebut maka akan mendapatkan sanksi dan denda.

Ia menegaskan meskipun daerah itu telah lepas dari zona merah penyebaran COVID-19, namun dalam pelaksanaan kegiatan sosial budaya di antaranya hajatan dan kegiatan lainnya harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Karena jika Pariaman kembali masuk ke zona merah maka rekomendasi tidak akan dikeluarkan," ujarnya.

Baca juga: Seorang tenaga kesehatan di Pasaman Barat positif terjangkit COVID-19

Baca juga: Kasus positif COVID-19 Pasaman Barat bertambah dua orang


Oleh karena itu, pihaknya meminta warga dan seluruh lapisan masyarakat di daerah tersebut untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19 dapat dicegah sehingga kegiatan sosial dan budaya dapat dilaksanakan.

Sebelumnya Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, tunda mengeluarkan rekomendasi izin pelaksanaan hajatan dan kegiatan sosial budaya lainnya setelah daerah itu kembali masuk zona merah COVID-19.

Baca juga: Payakumbuh lakukan sekolah tatap muka terbatas jika jadi zona kuning

"Pada Minggu (11/10) Pariaman ditetapkan masuk zona merah COVID-19, untuk menindaklanjutinya kami telah melaksanakan rapat dengan pemangku kepentingan di Pariaman," kata Mardison Mahyuddin.

Ia mengatakan berdasarkan hasil rapat tersebut diputuskan Pemkot Pariaman menunda mengeluarkan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan sosial budaya.

Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Kabupaten Solok bertambah 9 orang