Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menyusul penetapan BUMDesa sebagai badan hukum dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Yang kita hadapi adalah masyarakat desa dengan berbagai kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia). Jadi kita upayakan sedemikian rupa, sesederhana mungkin sehingga tidak membutuhkan dahi berkerut ketika membaca," kata Mendes atau yang akrab disapa Gus Menteri di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kemendes maksimalkan Dana Desa Rp27,3 triliun untuk antisipasi bencana

Ia mengatakan RPP BUMDes tersebut akan disusun semaksimal mungkin dengan bahasa yang sederhana sehingga mudah untuk dipahami. Setelah penyusunan selesai, RPP tersebut akan secepatnya disampaikan kepada Presiden RI.

Gus Menteri mengatakan Pasal 117 Undang-Undang Cipta Kerja yang menetapkan BUMDes sebagai badan hukum merupakan pasal yang telah lama dinantikan oleh BUMDes.

Ia menilai penetapan BUMDes sebagai badan hukum akan memudahkan BUMDes dalam menjalin kerja sama bisnis, mengakses permodalan, mengembangkan ekonomi, hingga mempermudah pemberian layanan umum.

Baca juga: Kemendes PDTT minta para kepala desa antisipasi potensi bencana

Baca juga: Mendes PDTT nilai program digitalisasi desa tidak bisa ditunda lagi


"Undang-Undang Cipta Kerja merupakan bagian penting, karena memang ditunggu-tunggu pasal itu (Pasal 117)," ujar Doktor Honoris Causa dari UNY tersebut.

Menurutnya, penyusunan RPP BUMDes perlu melibatkan diskusi serius dari berbagai pihak guna memastikan bahwa RPP tersebut dapat menyalurkan aspirasi dari seluruh elemen yang ada.

"Ini (RPP BUMDes) betul-betul kita sikapi dengan cepat, akurat, tapi juga moderat. Moderatnya apa, kita mengajak sebanyak mungkin pihak untuk diskusi," kata Gus Menteri.

Baca juga: Mendes PDTT yakin BUMDes bisa jadi badan usaha independen

Baca juga: Kemendes: UU Cipta Kerja Pasal 117 jadi solusi badan hukum BUMDes