Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum mengingatkan soal upaya menciptakan pemilihan berintegritas bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu semata tetapi juga peserta Pemilihan kepala daerah serentak 2020

Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Selasa, mengatakan pemilihan yang berintegritas dapat tercipta jika seluruh komponen bersama-sama menjunjung integritas pemilihan umum.

"Tentu dalam konteks pemilu yang berintegritas ini tidak hanya kami sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas tetapi juga peserta pemilu harus berintegritas, dengan mengikuti perundangan-undangan yang ada," kata Ilham.

Baca juga: KPK bekali calon kepala daerah untuk wujudkan pilkada berintegritas

Baca juga: KPK bekali pilkada berintegritas di empat provinsi
Kemudian, lanjut dia jika ada persoalan-persoalan yang menjadi dugaan permasalahan integritas, peserta pilkada atau elemen lainnya semestinya tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang berada di luar yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.

"Sudah ada kanalnya dalam undang-undang pemilihan, sudah ada aturannya dalam undang-undang pemilihan. Jika kemudian ada kira-kira dugaan pelanggaran terhadap apa yang kami lakukan bisa dilaporkan kepada Bawaslu, kemudian terkait etik bisa dilaporkan ke DKPP, begitu juga pidana," katanya.

Berikutnya, menurut Ilham pemilih juga memiliki peranan penting dalam menjamin terselenggaranya pemilu yang berintegritas.

Baca juga: Pasca-OTT, KPU kirim edaran agar penyelenggaraan pilkada berintegritas

Baca juga: Gelar rapimnas, KPU komit bekerja profesional-berintegritas
Pemilih kata dia tentu saja harus berintegritas, contohnya penegasan tolak politik uang, KPU lanjut Ilham selalu menyampaikan hal tersebut dalam setiap sesi pendidikan pemilih.

"Pemilih yang rasional, pemilih yang tidak boleh diintimidasi, jangan mau diintimidasi, jangan mau ditawari politik uang, tentu menjadi concern kita bersama terkait dengan integritas pemilihan ini," ujarnya.

Dari sisi KPU sendiri menurut dia telah menerapkan pola kerja dan sikap integritas. KPU bekerja secara transparan, membuka informasi serta keterlibatan masyarakat yang seluas-luasnya, menyampaikan informasi yang aktual dan jelas.

KPU juga menjamin kepastian hukum penyelenggaraan pemilu, aksesibilitas, tertib melaksanakan tugas dan fungsi, terbuka proporsional, profesional, efektif, efisien dan mendahulukan kepentingan umum.