Banda Aceh (ANTARA) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk panitia khusus (pansus) guna mengawal pengelolaan minyak dan gas (Migas) Blok B di Aceh Utara, Aceh.

Desakan tersebut disampaikan YARA kepada pimpinan Komisi III DPRA, dan menyerahkan beberapa dokumen pendukung terkait pengelolaan Blok B ini.

"Kami meminta DPRA membentuk pansus agar dalam pengambilalihan Blok B tersebut tetap mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2015, dan menolak keterlibatan swasta dalam pengelolaan ini," kata Ketua YARA Safaruddin di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, selama beberapa dekade, minyak dan gas bumi Blok B Aceh Utara itu dikelola oleh Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) sebelum kemudian pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Baca juga: Gubernur: Aceh miliki wewenang kelola migas Blok B

Namun kini, pemerintah pusat telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi itu dikelola oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA).

Hal itu berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bernomor 187/13/MEM.M/2020 tertanggal 17 Juni 2020 lalu.

Safaruddin menyampaikan berdasarkan pasal 39 PP Nomor 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh disebutkan bahwa wilayah kerja yang dikembalikan oleh kontraktor.

Lalu, sesuai pasal 38 ayat 1 dapat ditawarkan terlebih dahulu ke BUMD sebelum dinyatakan menjadi wilayah kerja terbuka dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD, sepanjang saham 100 persen dimiliki Pemerintah Aceh.

Safaruddin mengatakan PT PEMA juga telah membentuk anak usaha berupa PT Pema Global Energy yang merupakan anak usaha patungan antara PEMA dengan PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL), dan tidak melibatkan BUMD Aceh Utara sebagai daerah lokasi Blok B tersebut.

Baca juga: Pemerintah Aceh fokus ambil alih pengelolaan Migas Blok B Aceh Utara

"Hal ini dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik antara Aceh Utara dengan Pemerintah Aceh. Karena itu kami berharap DPRA membentuk Pansus Migas Blok B ini," ujarnya.

Selain itu, lanjut Safaruddin, DPRA juga diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap pengalihan pengelolaan Blok Pase yang dilakukan anak usaha PT PEMA.

DPRA juga harus menampung aspirasi dari Kabupaten Aceh Utara untuk mendapatkan saham minimal 30 persen dalam perusahaan pengeIoIaan Blok B tersebut sebagai pemilik daerah.

"Menampung aspirasi seluruh kabupaten/kota di Aceh yang meminta dilibatkan dengan saham satu persen seperti yang diberikan kepada PT Pembangunan Lhokseumawe," ujar Safaruddin.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRA Khairil Syahrial berjanji akan membawa tuntutan pembentukan pansus ini dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA terdekat.

"Terhadap saran masyarakat ini akan kami pelajari dan menindaklanjutinya. Nanti kita bawa dalam rapat Banmus," katanya.

Menurut Khairil, berdasarkan data dan informasi sementara yang sudah diperoleh, besar kemungkinan Pansus Migas Blok B ini akan segera dibentuk setelah adanya persetujuan Banmus.

"Sangat mungkin dibentuk Pansus, dan kami juga mengucapkan terima kasih sama YARA karena sudah memberikan data dan informasi kepada kami," ujar politikus Gerindra itu.

Baca juga: Pemerintah Aceh dukung eksplorasi migas di Blok Andaman II