Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, sampai sekarang pemerintah belum membahas lebih lanjut soal penyelesaian kasus PT Antaboga Delta Sekuritas.

"Belum ada pembahasan. Kita lihat dulu masalah legalitasnya. Hal ini penting untuk mendudukkan masalah Antaboga dari aspek hukum. Ini harus proper," ujar Hatta seusai mengikuti rapat di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto serta Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pemerintah mengajukan dua opsi penyelesaian masalah nasabah PT Antaboga.

Opsi pertama adalah penyelesaian melalui pembiayaan negara dengan persetujuan DPR dan opsi kedua, penggantian kepada nasabah Antaboga setelah pengembalian aset Bank Century yang masih diproses hukum dituntaskan.

"Kalau memakai anggaran yang bersumber dari pendapatan negara, harus dengan persetujuan DPR. Namun, apabila menggunakan keseluruhan dari aset dan dana Bank Century plus Bank Mutiara, itu harus menunggu nanti seluruh aset kembali, baru kita perhitungkan berapa dana nasabah dan berapa aset tersedia yang dikumpulkan," ujar Djoko.

Hendarman Supandji menambahkan, terkait dana Bank Century yang dilarikan ke luar negeri, tim interdep yang beranggotakan unsur Kejaksaan Agung, Polri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengupayakan pemblokiran atas harta Hesham al Waraq, Rifat Ali Rizvi, dan Robert Tantular di 12 negara.

Harta ketiga tersangka yang telah diblokir itu diperkirakan bernilai total Rp3 triliun. Nilai ini jauh lebih rendah daripada perhitungan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya, yakni Rp12 triliun hingga Rp14 triliun.

(R018/A041/S026)