Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri telah membentuk majelis persidangan pelanggaran kode etik dan disiplin untuk menyidangkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji.

"Sudah ada," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang menjawab pertanyaan wartawan tentang rencana untuk menyidangkan Susno, di Jakarta, Rabu.

Namun Aritonang tidak menyebutkan kapan sidang digelar dan siapa yang akan memimpin sidang.

Jika dilihat dari kepangkatan dan jabatan, maka sidang itu akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani dengan sejumlah anggota yang akan ditunjuk oleh Kapolri.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan, sebagai anggota Polri, Susno harus tetap tunduk dengan aturan yang berlaku di internal Polri.

Setiap anggota Polri yang diduga melanggar kode etik dan disiplin maka akan dihadapkan pada sidang.

Menurut Kapolri, pelaksanaan sidang pelanggaran kode etik dan disiplin anggota Polri tidak bisa dicampuri pihak lain dan bersifat internal.

"Siapapun tidak boleh campur dalam sidang kode etik profesi. Saya yang bertanggungjawab," katanya.

Ia mengatakan, Polri harus menegakkan aturan yang berlaku di internal Polri sebagai bagian dari pembinaan personil sebab jika tidak, maka akan menjadi panutan bagi anggota Polri yang bertugas di tempat lain.

Aritonang mengatakan, Polri telah menerima laporan dari Divisi Profesi dan Pengamanan yang menyebutkan bahwa Susno sering bolos dari kantor tanpa memberikan keterangan apapun.

Menurut dia, Susno diduga telah bolos sebanyak 72 hari kerja sejak "lengser" dari Kabareskrim Polri.

"Jangankan sebanyak itu, satu hari saja bolos maka tanpa alasan sudah bisa diambil tindakan," katanya.(S027/R009)