Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak pernah memerintahkan Mabes Polri untuk membuka blokir rekening pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan di Panin Bank Rp24,6 miliar.
"Kita tidak pernah memberikan petunjuk pencabutan blokir rekening Gayus HP Tambunan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kamal Sofyan Nasution, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (24/3) malam.
Sebelumnya, Satgas Mafia Hukum mengakui ada kejanggalan dalam pencabutan blokir termasuk soal aliran dana Rp24,6 miliar dari rekening Gayus HP Tambunan tersebut.
Kasus Gayus HP Tambunan disidik oleh Mabes Polri setelah menemukan adanya indikasi praktik pencucian uang, tindak pidana korupsi dan penggelapan setelah adanya aliran dana sebesar Rp24,6 miliar di rekeningnya di Panin Bank.
Dan diketahui uang tersebut merupakan milik pengusaha properti asal Batam, Andi Kosasih untuk membangun rumah toko (ruko) di atas lahan seluas dua hektar.
Kemudian, berkas tersebut dilimpahkan ke Kejagung dan diketahui untuk pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang tidak ditemukan.
Namun ditemukan adanya aliran dana ke rekening Gayus HP Tambunan sebesar Rp370 juta dan Rp25 juta yang berasal dari konsultan pajak.
Walhasil di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Gayus divonis bebas setelah jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut satu tahun penjara dan satu tahun percobaan.
Jampidum menyatakan pihaknya dalam menangani perkara tersebut, hanya berdasarkan dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Mabes Polri.
"Termasuk di dalam persidangan menggunakan BAP (dari Mabes Polri," katanya.
Ia menjelaskan saat berkas diserahkan oleh pihak Mabes Polri, jaksa peneliti juga memberikan masukkan untuk perbaikan di dalam berkas Gayus HP Tambunan.
"Harus dicari alat buktinya, diusahkan keterangan dari saksi dan tersangka," katanya.
Ia mengatakan setelah pelimpahan tahap dua berkas Gayus HP Tambunan tersebut. "Langsung dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Di dalam pengadilan, sangkaan pencucian uang dan penggelapan uang, sendiri tidak terbukti hingga Gayus divonis bebas.
Sementara itu, tim eksaminasi perkara Gayus HP Tambunan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat jaksa peneliti yang menangani perkara tersebut.
"Kemudian Kasie Pidum Kejari Tangerang dan Kejari Tangerang," katanya.(T.R021/R009)
Kejagung Tidak Perintahkan Pencabutan Blokir Rekening Gayus
24 Maret 2010 19:03 WIB
Kejaksaan Agung (ANTARA/Grafis/ist)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Tags: