Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri telah menjadikan seorang pengusaha bernama Andi Kosasih sebagai buronan setelah menjadi tersangka dalam kasus rekening mencurigakan Rp25 miliar milik sfaf Ditjen Pajak, Gayus Tambunan.

"Dia dicari-cari polisi tidak ada di tempat tinggalnya. Makanya, kita jadikan dia buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, penyidik telah menetapkan Andi sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu saat menjadi saksi kasus rekening milik Gayus.

"Saat ini ia jadi tersangka soal memberikan keterangan palsu tapi nanti bisa jadi jadi tersangka suap atau pencucian uang karena penyidikan masih terus berjalan," katanya.

Penyidik, ujarnya, juga telah memburunya hingga ke Batam namun tidak ditemukan.

Kasus ini bermula ketika penyidik Polri mengusut rekening Rp25 miliar dengan tersangka Gayus.

Gayus disangka melakukan suap, pencucian uang dan penggelapan uang namun bukan sejumlah Rp25 miliar tapi hanya Rp395 juta.

Dalam proses penyidikan, Gayus muncul di Mabes Polri dan mengaku sebagai pemilik uang itu.

Setelah kasus rekening itu selesai di tahap penyidikan, Polri lalu membuka blokir rekening milik Gayus agar bisa menyita uang Rp395 juta sebagai barang bukti sedangkan sisanya tidak diblokir karena tidak terkait dengan kasus pidana.

Kini rekening yang dulunya berisi Rp25 miliar telah kosong.

Ia mengatakan, Polri kini telah membentuk tim penyidik untuk mengusut kasus itu karena proses pencarian rekening itu memiliki unsur pidana.
(S027/R009)