Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat telah menghimpun sanksi denda untuk pelanggaran masker senilai Rp 2,8 juta selama satu minggu pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Denda Rp 2,8 juta itu kita dapatkan dari 17 orang. Kita menjaring sebanyak 2.092 pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker mulai Senin (12/10) sampai Minggu (18/10). Nah untuk sisanya memang dominan sanksi kerja sosial," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat ditemui di kawasan Medan Merdeka, Selasa.

Baca juga: Satpol PP Jakpus sebut sudah dua petugas jadi korban penabrakan

Lebih lanjut Bernard mengatakan," Untuk pelanggaran masker kami setiap hari sebenarnya melakukan penindakan, tapi karena demo-demo kemarin agak berkurang (penindakannya),".

Meski demikian, Bernard mengatakan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan 3M semakin membaik dari waktu ke waktu.

Baca juga: Satpol PP Jakpus segera tegakkan protokol kesehatan di pemukiman padat

"Sudah membaik sebenarnya, cuma memang perlu diawasi terus agar semakin disiplin dan tidak lupa," ujar Bernard.

Sementara untuk pelanggaran lainnya, Bernard mengatakan untuk tempat makan dan restoran yang diawasinya di Jakarta Pusat terpantau menjalankan protokol kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.

"Restoran dan tempat makan di Jakarta Pusat sudah baik, kita belum temukan pelanggaran selama PSBB transisi ini," ujar Bernard.

Baca juga: Petugas Satpol PP akan jaga trotoar Senen dari PKL hingga 10 malam

Bernard mengingatkan kembali agar seluruh masyarakat khususnya warga untuk lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan lewat 3M yaitu Menjaga Jarak, Menggunakan Masker, dan Mencuci Tangan.