Jakarta (ANTARA) - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn.) Soenarko hadir dalam agenda pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
"(Soenarko) hadir, sementara masih dalam pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Soenarko diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019.
Baca juga: Bareskrim jadwalkan ulang pemeriksaan Soenarko Selasa
Sambo menuturkan bahwa pemeriksaan itu dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada tersangka.
Setahun silam, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI (Purn.) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait dengan senjata yang dimiliki Soenarko yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.
Baca juga: Alasan "medical check up" Soenarko tak penuhi panggilan pemeriksaan
Soenarko kemudian sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.
Soenarko penuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim
20 Oktober 2020 13:43 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA/HO-Polri
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: