Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chesna F. Anwar, dan Direktur Pengolahan Informasi dan Data KPK, Budi Ibrahim, mengundurkan diri dari lembaga tersebut.

"Benar, Pak Budi dan Bu Chesna mengundurkan diri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu.

Johan menjelaskan, keduanya tidak lagi bekerja di KPK mulai 1 April 2010. Namun, dia tidak mengetahui alasan pengunduran diri kedua pejabat tersebut.

Menurut Johan, KPK akan merekrut pegawai baru untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Chesna dan Budi.

Di KPK, Chesna F. Anwar memimpin Direktorat Pengawasan Internal yang bertugas untuk memantau kinerja KPK secara internal.

Direktorat itu bertugas mengawasi dan melakukan audit kinerja dan keuangan KPK. Bagian ini juga bertugas memeriksa berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPK.

Baru-baru ini, Direktorat Pengawasan Internal memeriksa dugaan adanya mafia hukum di KPK.

Kasus-kasus mafia hukum itu antara lain terkait dengan perkara dugaan korupsi di PLN Jawa Timur.

Dalam kasus itu, sejumlah orang menghubungi pihak berperkara dan mengatakan bisa mengurus kasus itu dengan imbalan sejumlah uang. Mereka mengaku mengenal pegawai KPK.

Sedangkan Budi Ibrahim memimpin Direktorat Pengolahan Informasi dan Data yang bertugas dalam pengumpulan dan pengolahan data untuk menangani pengusutan tindak pidana korupsi.

Salah satu tugas direktorat ini adalah penyadapan. Budi Ibrahim pernah bersaksi di kepolisian dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK.

Menurut Johan, pekerjaan kedua direktorat itu tetap akan berjalan meski ditinggalkan oleh dua pemimpinnya.

Johan mengatakan, tim di kedua direktorat itu tetap akan bekerja dan melapor kepada pelaksana tugas direktur.

"Itu adalah mekanisme yang biasa dilakukan oleh KPK," kata Johan.
(T.F008/S018/P003)