Jakarta (ANTARA News) - Komisi Kepolisian Nasional akan segera memberikan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam perkara dugaan "makelar kasus" yang diadukan mantan Kepala Bareskrim Komjen Susno Duadji telah melibatkan perwira tinggi Polri, demikian Ketua Kompolnas Djoko Suyanto kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

"Ya segera akan kami sampaikan. Yang jelah pemerintah dan Kompolnas ingin mencari penyelesian terbaik bagi kasus ini agar citra Polri tetap terjaga," ujar Djoko.

Juru bicara Kepresidenan Julian Pasha mengemukakan, hingga saat ini, Presiden masih menunggu laporan lebih lengkap mengenai kasus itu dari Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Presiden Yudhoyono melihat kasus ini sebagai permasalahan internal di tubuh Polri. Jadi, masih belum bisa disimpulkan apakah ini masalah antarpribadi di Polri ataukah memang terkait sesuatu yang sifatnya institusi Polri," tandas Julian.

Menurut Julian, Presiden memberikan arahan agar penyelesaian kasus ini dibawa sepenuhnya kepada proses dan mekanisme hukum yang berlaku, namun dia menegaskan ini tidak berarti Susno Duadji harus ditetapkan sebagai tersangka.

"Oh, tidak ke sana. Itu proses yang sepenuhnya kita lihat sebagai proses yang berkembang dalam penyelesaian kasus tersebut," tambahnya.

Julian menegaskan, Presiden Yudhoyono sama sekali tidak melakukan intervensi atau apa pun dalam penanganan kasus aduan Susno Duadji itu.

"Presiden tidak memberikan arahan khusus terkait kasus tersebut, yang artinya tidak ada hubungannya dengan kasus penanganan pajak yang selama ini ada," ujarnya.

"Jadi, Presiden menghormati proses hukum yang berjalan sambil mencermati penanganannya agar berjalan dengan tuntas," demikian Julian. (*)

R018/A011/AR09