Anggota DPR sebut penyelamat ekonomi Indonesia adalah UMKM
20 Oktober 2020 07:57 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu wanita di Industri Sepatu rumahan, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (19/10/2020). Pelaku UMKM tersebut mengaku, produksi sepatu mengalami penurunan hingga 40 persen dari produksi sebelum pandemi COVID-19 yang mencapai 150 pasang sepatu per hari untuk memenuhi pasar domestik. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pras.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menyatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam sejumlah lintasan sejarah telah terbukti sebagai faktor yang menyelamatkan kondisi perekonomian Republik Indonesia.
"Saya selalu mendukung upaya Pemerintah untuk memajukan UMKM. Karena selama ini sudah terbukti, pada kasus gejolak ekonomi tahun 1998 di Indonesia, yang menyelamatkan ekonomi Indonesia bukan Korporasi besar, tapi UMKM-lah yang menjadi garda terdepan dalam penyelamatan ekonomi nasional," kata Nevi Zuairina dalam keterangan tertulis, Selasa.
Untuk itu, ujar dja, pemerintah juga diharapkan mempercepat realisasi bantuan kepada UMKM.
Bantuan untuk UMKM ini, menurut Nevi, akan mempertahankan pertumbuhan ekonomi untuk tidak minus.
"Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun telah mengakui, bahwa kunci ekonomi domestik adalah UMKM," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR sebut UMKM lebih disiplin dalam bayar pengembalian kredit
Nevi mengemukakan, bila UMKM sehat secara serentak seluruh Indonesia, maka hal itu akan menjadi benteng pertahanan negara dalam stabilisasi ekonomi nasional.
Ia berpendapat bahwa harapan pemerintah akan kontribusi UMKM terhadap ekonomi nasional mencapai 60 persen hanya akan sia-sia karena tidak selaras antara harapan dan kinerja di lapangan.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR RI Heri Gunawan menyatakan, strategi penciptaan lapangan kerja sebagaimana yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dilakukan dengan memprioritaskan keberpihakan kepada UMKM sebagai sektor utama.
Baca juga: Kominfo dorong UMKM jualan online
"Hal ini dapat dilihat dalam konsideran 'Menimbang' UU Ciptaker bahwa pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi, baru kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," kata Heri Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat.
Heri mengemukakan, proritas UMKM sebagai sektor utama mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen.
Selain itu, ujar dia, kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM.
Ia berpendapat, sejumlah masalah klasik masih menjadi persoalan yang membelit UMKM, seperti terkait permodalan, perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah.
"Saya selalu mendukung upaya Pemerintah untuk memajukan UMKM. Karena selama ini sudah terbukti, pada kasus gejolak ekonomi tahun 1998 di Indonesia, yang menyelamatkan ekonomi Indonesia bukan Korporasi besar, tapi UMKM-lah yang menjadi garda terdepan dalam penyelamatan ekonomi nasional," kata Nevi Zuairina dalam keterangan tertulis, Selasa.
Untuk itu, ujar dja, pemerintah juga diharapkan mempercepat realisasi bantuan kepada UMKM.
Bantuan untuk UMKM ini, menurut Nevi, akan mempertahankan pertumbuhan ekonomi untuk tidak minus.
"Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun telah mengakui, bahwa kunci ekonomi domestik adalah UMKM," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR sebut UMKM lebih disiplin dalam bayar pengembalian kredit
Nevi mengemukakan, bila UMKM sehat secara serentak seluruh Indonesia, maka hal itu akan menjadi benteng pertahanan negara dalam stabilisasi ekonomi nasional.
Ia berpendapat bahwa harapan pemerintah akan kontribusi UMKM terhadap ekonomi nasional mencapai 60 persen hanya akan sia-sia karena tidak selaras antara harapan dan kinerja di lapangan.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR RI Heri Gunawan menyatakan, strategi penciptaan lapangan kerja sebagaimana yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dilakukan dengan memprioritaskan keberpihakan kepada UMKM sebagai sektor utama.
Baca juga: Kominfo dorong UMKM jualan online
"Hal ini dapat dilihat dalam konsideran 'Menimbang' UU Ciptaker bahwa pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi, baru kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," kata Heri Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat.
Heri mengemukakan, proritas UMKM sebagai sektor utama mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen.
Selain itu, ujar dia, kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM.
Ia berpendapat, sejumlah masalah klasik masih menjadi persoalan yang membelit UMKM, seperti terkait permodalan, perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: