Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan tidak sepakat dengan teori pembangunan yang hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan pemerataan bagi semua lapisan masyarakat.

"Saya tidak percaya dengan teori semata-mata pertumbuhan, lebih baik ekonomi tumbuh tapi masyarakat bisa nikmati kemajuan," kata Presiden saat membuka Rapat Kerja Nasional Pemberdayaan Masyarakat dan Sosialisasi PNPM Mandiri di Grand Sahid Jakarta, Rabu.

Presiden juga menyatakan tidak setuju dengan sistem ekonomi pasar dimana pemerintah tidak boleh ikut campur mengatur pasar. "Di negara berkembang sistem itu tidak berjalan," katanya.

Kepala Negara menjelaskan peran pemerintah dalam pembangunan di berbagai sektor termasuk kesejahteraan dan ekonomi tetap diperlukan guna menjamin pemerataan hasil pembangunan termasuk penyediaan subsidi bagi masyarakat.

"Dulu saat kita gagas pendidikan gratis, kesehatan gratis setelah kenaikan BBM ada yang tidak setuju karena dianggap rakyat akan menjadi manja," kata Presiden.

Terkait dengan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Kepala Negara mengatakan dari tahun ke tahun pelaksanaannya semakin baik meski demikian tentu masih ada kekurangan terutama dari sisi teknis dan hendaknya dapat diperbaiki dengan baik.

"Banyak yang sekptis, dalam konteks seperti ini saya pesan ke Mendagri, jelaskan ke publik, PNPM itu program seperti apa dan setelah dilaksanakan hasilnya seperti apa. Bila rakyat bilang belum cukup ya ditingkatkan, ini bagian dari transparansi," tegasnya.

Dalam kesempatan itu Presiden juga mengingatkan para bupati,walikota dan gubernur untuk tidak segan-segan turun langsung dan berdialog dengan masyarakat agar mengetahui kehidupan sehari-hari dan masalah yang dihadapi.

"Sesekali Bupati Walikota ajak dialog rumah tangga itu, saran apa, keluhan apa bisa didengar. Jangan hanya senang dengan statistik.

Statistik penting, tapi sesekali perlu datang ke rumah tangga atau sudut kampung sehingga tahu apakah angka-angka itu dirasakan," kata Presiden.(P008/A038)