Jakarta (ANTARA) - Suku Badan Pajak dan Retribusi Kota Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu melaporkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) tahun 2020 melampaui target yang ditetapkan.

"Realisasi per 19 Oktober 2020 sebesar Rp1,794 miliar dari target sebesar Rp1,740 miliar atau sebesar 103,09 persen," kata Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Kota Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Umiyati di Jakarta, Senin.

Umiyati menjelaskan target yang ditentukan itu berdasarkan kebijakan penyesuaian (refocusing) akibat pandemi COVID-19. Hal itu sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2020 tentang dukungan terhadap pelaksanaan penagihan pajak daerah tahun 2020.

Instruksi itupun mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dengan dikeluarkannya Surat Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 1445/-1.722 Perihal Pemberitahuan Tunggakan PBB P2.

Realisasi penerimaan PBB P2 tertinggi didapat dari Kecamatan Koja yang mencapai 153,85 persen atau sebesar Rp145.099.613.101 dari target sebesar Rp94.315.000.000.

Kecamatan Tanjung Priok mencapai 145,06 persen atau sebesar Rp461.473.495.788 dari target sebesar Rp318.199.000.000.

Kecamatan Penjaringan mencapai 69,11 persen atau sebesar Rp451.559.499.035 dari target sebesar Rp653.410.000.000.

Baca juga: 680 ribu wajib pajak PBB-P2 di DKI Jakarta telah bayar kewajiban
Baca juga: DKI keluarkan tiga kebijakan insentif pajak dalam masa PSBB


Kecamatan Cilincing mencapai 108,85 persen atau sebesar Rp202.356.560.120 dari target sebesar Rp185.900.000.000.

Kecamatan Kelapa Gading mencapai 131,87 persen atau sebesar Rp331.680.341.706 dari target sebesar Rp251.521.000.000.

Kecamatan Pademangan mencapai 97,31 atau senilai Rp191.738.768.924 dari target sebesar Rp197.032.000.000,-

Kepulauan Seribu mencapai 25,79 persen atau sebesar Rp10.341.556.522 dari target sebesar Rp40.092.000.000.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan tidak adanya pengenaan sanksi administratif dan pelunasan bertahap Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 15 Desember 2020.

Pengajuan permohonan pelunasan pajak dapat diakses melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id.