Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang memastikan bahwa pemerintah tetap mendengarkan aspirasi dari seluruh pihak terkait formulasi dan rekomendasi kebijakan pengupahan terbaik di masa pandemi COVID-19.

Menurut Haiyani dalam pernyataan di Jakarta pada Senin, pandemi menyebabkan perlambatan ekonomi hampir seluruh sektor, maka perubahan komponen dan jenis kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah ditetapkan dalam pelaksanaannya harus memperhatikan perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha.

"Masa peninjauan KHL saat ini berbarengan dengan pandemi COVID-19 dan berdampak terhadap ekonomi, bukanlah kondisi yang diinginkan oleh semua pihak. Namun, dalam kondisi saat ini, pemerintah masih terus mendengar seluruh pihak terkait formulasi kebijakan pengupahan yang terbaik di masa pandemi COVID-19," katanya.

Haiyani mengatakan perlu pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap kondisi pandemi yang tengah terjadi saat ini. Hal itu diperlukan agar terjalin sinergi seluruh pihak untuk melewati masa sulit, seperti saat pandemi dengan baik.

Dalam masa pandemi, ujarnya, pekerja mengalami penurunan penghasilan yang berdampak pada kondisi pemenuhan kebutuhan hidup. Tidak hanya itu, COVID-19 juga memberi dampak kepada pengusaha yang mengalami penurunan permintaan dan terbatasnya bahan baku.

Untuk menyamakan persepsi dan pemahaman itu, maka diadakan Dialog Dewan Pengupahan se-Indonesia tentang hasil peninjauan komponen dan jenis KHL Tahun 2020 di Jakarta pada 15-17 Oktober 2020.

Dalam dialog virtual itu Haiyani menjelaskan bahwa sesuai Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) mengamanatkan peninjauan Komponen dan Jenis KHL dalam jangka waktu lima tahun melalui penetapan Menaker dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Depenas telah menyelesaikan kajian peninjauan Komponen dan Jenis KHL pada Bulan Oktober 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permenaker No. 21 Tahun 2016.

Ditegaskan Haiyani Rumondang, PP Pengupahan juga telah mengamanatkan penggunaan data BPS atau informasi harga dari berbagai survei yang dilakukan BPS dalam menghitung nilai KHL hasil peninjauan. Untuk selanjutnya perhitungan Nilai KHL akan dilakukan oleh dewan pengupahan daerah guna penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Setelah dikaji dewan pengupahan dan direkomendasikan ke Menaker, keluar Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL. Dari Permenaker tersebut, komponen KHL yang semula terdiri dari 60 jenis, kini berubah menjadi 64 jenis, yang menjadi acuan KHL Tahun 2020 dan dijadikan sebagai salah satu formula penentuan upah di Tahun 2021.