Pembahasan Tatib Muktamar NU Diwarnai Interupsi
23 Maret 2010 23:41 WIB
Sejumlah peserta melakukan interupsi kepada pimpinan sidang saat sidang pertama pembahasan tata tertib Muktamar NU ke 32 di Asrama Haji Sudiang Makassar, Selasa (23/3). Pembahasan tatib Muktamar di warnai interupsi dari para peserta. (ANTARA/Adnan)
Makassar (ANTARA News) - Sidang pembahasan tata tertib Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Asrama Haji Sudiang Makassar, Selasa malam, diwarnai interupsi peserta.
Akibatnya, sejumlah pasal dalam tatib mengalami perubahan, seperti Pasal 22 Ayat 3 yang menambahkan kalimat calon ketua umum tidak terlibat organisasi masyarakat yang bertentangan dengan prinsip perjuangan NU dan tidak terlibat langsung maupun tidak dengan Jaringan Islam Liberal (JIL).
Selain koreksi Pasal 22, peserta sidang tatib juga menyepakati penghapusan Pasal 26 karena dianggap tidak jelas. Pasal tersebut berisi ketentuan pemilihan seperti yang tercantum pada Bab VII disesuaikan dengan keputusan Komisi organisasi tentang AD/ART NU.
Ketua Muslimat Pengurus Pusat (PP) NU, Khofifah Indar Parawansa, menanggapi koreksi Pasal 22 mengatakan bahwa, seharusnya kalimat tersebut ditambahkan dengan kata "radikal".
Kendati tidak menyatakan bahwa ada nahdliyin yang radikal, namun pencantuman kata radikal tersebut sebagai langkah antisipatif. Prinsip NU sendiri adalah prinsip moderat yang berada di tengah.
"Liberal itu melebih-lebihkan moderat, sementara radikal mengurangi moderat. Jadi kata radikal itu perlu juga ditambahkan. Tapi mungkin peserta menganggap tidak ada kandidat ketua yang radikal, jadi kata itu tidak dicantumkan," ujarnya.
Dia menambahkan, pada proses pemilihan Ketua Umum aturan harus lebih ketat. Kandidat harus benar-benar tidak menjadi pengurus pada salah satu partai politik saat mengajukan diri menjadi calon Ketua Umum PBNU. (Ant/K004)
Akibatnya, sejumlah pasal dalam tatib mengalami perubahan, seperti Pasal 22 Ayat 3 yang menambahkan kalimat calon ketua umum tidak terlibat organisasi masyarakat yang bertentangan dengan prinsip perjuangan NU dan tidak terlibat langsung maupun tidak dengan Jaringan Islam Liberal (JIL).
Selain koreksi Pasal 22, peserta sidang tatib juga menyepakati penghapusan Pasal 26 karena dianggap tidak jelas. Pasal tersebut berisi ketentuan pemilihan seperti yang tercantum pada Bab VII disesuaikan dengan keputusan Komisi organisasi tentang AD/ART NU.
Ketua Muslimat Pengurus Pusat (PP) NU, Khofifah Indar Parawansa, menanggapi koreksi Pasal 22 mengatakan bahwa, seharusnya kalimat tersebut ditambahkan dengan kata "radikal".
Kendati tidak menyatakan bahwa ada nahdliyin yang radikal, namun pencantuman kata radikal tersebut sebagai langkah antisipatif. Prinsip NU sendiri adalah prinsip moderat yang berada di tengah.
"Liberal itu melebih-lebihkan moderat, sementara radikal mengurangi moderat. Jadi kata radikal itu perlu juga ditambahkan. Tapi mungkin peserta menganggap tidak ada kandidat ketua yang radikal, jadi kata itu tidak dicantumkan," ujarnya.
Dia menambahkan, pada proses pemilihan Ketua Umum aturan harus lebih ketat. Kandidat harus benar-benar tidak menjadi pengurus pada salah satu partai politik saat mengajukan diri menjadi calon Ketua Umum PBNU. (Ant/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tags: