Aktivis JIL Tak Bisa "Nyalon" Ketua PBNU
23 Maret 2010 23:03 WIB
Ketua panitia Muktamar KH. Hafidz Usman (tengah) memberikan arahan kepada peserta saat sidang pertama pembahasan tata tertib Muktamar NU ke-32, di Asrama Haji Sudiang Makassar, Selasa (23/3). Pembahasan tatib Muktamar di warnai interupsi dari para peserta (ANTARA/Adnan)
Makassar (ANTARA News) - Tokoh yang terlibat Jaringan Islam Liberal (JIL) dipastikan tidak bisa maju sebagai calon ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Rapat pembahasan dan penetapan tata tertib dan acara muktamar Muktamar NU ke-32 di Makassar, Selasa, memutuskan salah satu syarat ketua umum adalah tidak terlibat JIL.
Persyaratan berikutnya antara lain tidak terlibat organisasi yang ajarannya bertentangan dengan NU, pernah menjadi pengurus NU atau badan otonom setidaknya empat tahun, dan tidak sedang menjabat pengurus harian partai politik.
Sebelumnya dalam draft tata tertib, untuk syarat calon ketua umum tidak mencantumkan soal JIL dan organisasi yang dinilai bertentangan dengan NU.
Namun atas usul dari peserta rapat dan disetujui seluruh peserta rapat, KH Hafidz Utsman selaku pimpinan sidang pun mengetok palu mengesahkan persyaratan itu.
"Nanti syarat tambahan itu akan disebutkan secara eksplisit dalam tata tertib," kata Kiai Hafidz usai rapat.
Ulil Absar Abdalla, salah seorang tokoh JIL yang mengajukan diri sebagai calon ketua umum ketika dimintai komentarnya menyatakan belum yakin persyaratan itu sudah disahkan.
"Biasanya tata tertib pemilihan dibahas dan diputuskan satu hari sebelum pemilihan. Mungkin itu baru menampung usulan saja," katanya.
Sebaliknya, persyaratan calon itu memberikan peluang kepada Slamet Effendy Yusuf untuk mengikuti perebutan jabatan ketua umum PBNU.
Sebelumnya Slamet pernah mengeluhkan draft persyaratan calon ketua umum yang membatasi calon hanya boleh bagi mereka yang pernah menjadi pengurus NU di tingkat pengurus besar dan pengurus wilayah tanpa mencantumkan badan otonom.
(S024/R009)
Rapat pembahasan dan penetapan tata tertib dan acara muktamar Muktamar NU ke-32 di Makassar, Selasa, memutuskan salah satu syarat ketua umum adalah tidak terlibat JIL.
Persyaratan berikutnya antara lain tidak terlibat organisasi yang ajarannya bertentangan dengan NU, pernah menjadi pengurus NU atau badan otonom setidaknya empat tahun, dan tidak sedang menjabat pengurus harian partai politik.
Sebelumnya dalam draft tata tertib, untuk syarat calon ketua umum tidak mencantumkan soal JIL dan organisasi yang dinilai bertentangan dengan NU.
Namun atas usul dari peserta rapat dan disetujui seluruh peserta rapat, KH Hafidz Utsman selaku pimpinan sidang pun mengetok palu mengesahkan persyaratan itu.
"Nanti syarat tambahan itu akan disebutkan secara eksplisit dalam tata tertib," kata Kiai Hafidz usai rapat.
Ulil Absar Abdalla, salah seorang tokoh JIL yang mengajukan diri sebagai calon ketua umum ketika dimintai komentarnya menyatakan belum yakin persyaratan itu sudah disahkan.
"Biasanya tata tertib pemilihan dibahas dan diputuskan satu hari sebelum pemilihan. Mungkin itu baru menampung usulan saja," katanya.
Sebaliknya, persyaratan calon itu memberikan peluang kepada Slamet Effendy Yusuf untuk mengikuti perebutan jabatan ketua umum PBNU.
Sebelumnya Slamet pernah mengeluhkan draft persyaratan calon ketua umum yang membatasi calon hanya boleh bagi mereka yang pernah menjadi pengurus NU di tingkat pengurus besar dan pengurus wilayah tanpa mencantumkan badan otonom.
(S024/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Tags: