Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, mencium ada ketidakberesan dalam penanganan perkara Gayus HP Tambunan. "Kalau saya baca kelihatan iya (ketidakberesan penanganan perkara Gayus)," katanya, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memvonis bebas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan terkait kasus dugaan penggelapan uang pajak.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun penjara dan satu tahun percobaan.

Kasus tersebut mengemuka setelah mantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, menyebutkan ada makelar kasus dalam penanganan kasus tersebut.

Namun Ia menyatakan semuanya harus ada alat bukti dan tidak bisa hanya dengan melihat.

"Itu harus ada alat bukti tidak hanya dengan melihat bisa saja keliru biar alat bukti yang bicara," katanya.

Ia menyatakan dirinya melihat ada sesuatu sistem yang tidak pas dalam penanganan perkara tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, dari pertemuan satgas dengan jaksa agung, Hendarman menyatakan kalau melihat dan mendengarkan perkembangan.

"Memang ada bau-baunya," katanya.

Denny menambahkan kunci kasus tersebut, adalah kemana aliran dana sekitar Rp24 miliar di rekening Gayus.

"Yang tersisa hanya Rp442 juta," katanya. (T.R021/R009)