Indef: Pemangkasan perizinan UU Cipta Kerja perlu sosialisasi
19 Oktober 2020 15:19 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) membentangkan spanduk saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (16/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (indef) Mirah Midadan menyampaikan bahwa sosialisasi terkait penyederhanaan perizinan pada Undang-undang Cipta Kerja melalui Online Single Submission (OSS), harus tersampaikan dengan baik.
"Sosialisasi untuk mengajukan segala jenis perizinan yang diubah atau disimplifikasi melalui OSS harus tersampaikan dengan baik. Peran pemerintah daerah akan sangat dibutuhkan," kata Mirah pada Diskusi Online bertajuk Meninjau Perizinan Berusaha di UU Cipta Kerja di Jakarta, Senin.
Mirah menyoroti poin yang terkait perizinan di bidang usaha perikanan dan kelautan, di mana dua poin yang terdapat dalam Pasal 1 UU tentang Perikanan jika dibandingkan dengan pasal yang terdapat pada UU Cipta Kerja.
Pada pasal 1 UU tentang Perikanan poin 16,17, dan 18, disebutkan bahwa nelayan harus memiliki tiga izin yang harus dipenuhi sebelum berlayar untuk menangkap ikan.
Sementara pada UU Cipta Kerja, perizinan tersebut disederhanakan dari tiga menjadi hanya satu perizinan yang harus dipenuhi nelayan kecil maupun nelayan besar sebelum berlayar untuk mencari ikan yang dilakukan melalui sistem OSS.
Menurut Mirah, hal tersebut akan menguntungkan nelayan karena akan mereduksi biaya nelayan dalam mendapatkan izin, karena hanya perlu satu surat izin lewat sistem OSS.
Untuk itu, Mirah berharap agar sosialisasi atas simplifikasi perizinan tersebut dapat tersampaikan dengan baik kepada para nelayan, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik.
Baca juga: Sri Mulyani sebut lembaga internasional sambut positif UU Cipta Kerja
Baca juga: Penggugat UU Cipta Kerja ke MK bertambah
Baca juga: Menkominfo: UU Cipta Kerja jadi payung hukum transformasi digital
"Sosialisasi untuk mengajukan segala jenis perizinan yang diubah atau disimplifikasi melalui OSS harus tersampaikan dengan baik. Peran pemerintah daerah akan sangat dibutuhkan," kata Mirah pada Diskusi Online bertajuk Meninjau Perizinan Berusaha di UU Cipta Kerja di Jakarta, Senin.
Mirah menyoroti poin yang terkait perizinan di bidang usaha perikanan dan kelautan, di mana dua poin yang terdapat dalam Pasal 1 UU tentang Perikanan jika dibandingkan dengan pasal yang terdapat pada UU Cipta Kerja.
Pada pasal 1 UU tentang Perikanan poin 16,17, dan 18, disebutkan bahwa nelayan harus memiliki tiga izin yang harus dipenuhi sebelum berlayar untuk menangkap ikan.
Sementara pada UU Cipta Kerja, perizinan tersebut disederhanakan dari tiga menjadi hanya satu perizinan yang harus dipenuhi nelayan kecil maupun nelayan besar sebelum berlayar untuk mencari ikan yang dilakukan melalui sistem OSS.
Menurut Mirah, hal tersebut akan menguntungkan nelayan karena akan mereduksi biaya nelayan dalam mendapatkan izin, karena hanya perlu satu surat izin lewat sistem OSS.
Untuk itu, Mirah berharap agar sosialisasi atas simplifikasi perizinan tersebut dapat tersampaikan dengan baik kepada para nelayan, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik.
Baca juga: Sri Mulyani sebut lembaga internasional sambut positif UU Cipta Kerja
Baca juga: Penggugat UU Cipta Kerja ke MK bertambah
Baca juga: Menkominfo: UU Cipta Kerja jadi payung hukum transformasi digital
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: