Jakarta (ANTARA) - Menjelang pelaksanaan cuti bersama tanggal 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau masyarakat di zona merah COVID-19 tetap di rumah bersama keluarga.

"Bagi bapak-ibu di daerah zona merah kalau memang bisa tidak pulang kampung, tidak berlibur, lebih baik mengisi waktu di tempat masing-masing," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan warga di zona merah dapat menghabiskan waktu cuti bersama atau libur panjang di rumah bersama keluarga dengan membereskan rumah atau menikmati libur di tempatnya masing-masing.

Imbauan itu disampaikan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 selama libur panjang.

Baca juga: DKI batasi arus balik untuk cegah "second wave"

Baca juga: Putus penularan, perantau minang yang mudik diimbau jangan balik lagi


Baca juga: Mudik ke Aceh Barat, satu keluarga asal Jakarta positif COVID-19

Dia mengatakan di masa normal sebelum pandemi, masyarakat Indonesia biasanya menghabiskan libur panjang dengan melakukan perjalanan entah itu pulang kampung, kumpul bersama keluarga atau berekreasi.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kata dia, saat libur panjang terjadi mobilitas tinggi masyarakat bergerak dari satu tempat ke tempat lain sehingga bisa menyebabkan media penularan COVID-19.

Oleh karena itu dia mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di zona merah untuk tetap di rumah.

Seandainya memang akan pergi keluar kota dia meminta masyarakat melakukan tes PCR terlebih dulu untuk memastikan kondisi diri aman dari COVID-19.

Adapun terkait kebijakan daerah dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat libur panjang, akan segera melakukan rapat dengan seluruh unsur kepala daerah dan forkopimda, demikian Tito Karnavian.

Baca juga: Pemerintah alihkan cuti bersama Idul Fitri jadi 28-31 Desember

Baca juga: Kasus corona di India meningkat saat jutaan orang pulang kampung

Baca juga: Pemerintah tidak larang mudik, tapi warga diimbau tak pulang kampung

Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 tegaskan mudik tetap dilarang