Pengamat sebut UU Cipta Kerja beri kemudahan izin UMKM
19 Oktober 2020 12:42 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi Universitas Riau Edyanus Herman Halim mengatakan Undang-undang Cipta Kerja dapat memberikan kesempatan bagi UMKM untuk memperoleh izin usaha dengan lebih cepat dan mudah.
"Memberi kesempatan UMKM untuk mendirikan dan mengembangkan usaha," kata Herman dalam pernyataan di Jakarta, Senin.
Ia menilai kemudahan tersebut bisa membuat pelaku usaha kecil tidak perlu lagi mengurus berbagai perizinan seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lingkungan.
Dengan demikian, ia mengharapkan, kemudahan perizinan itu bisa membuat kegiatan usaha kembali bergairah dan menciptakan lapangan pekerjaan yang sempat terdampak karena adanya pandemi COVID-19.
"Sekarang diberikan kesempatan, bukalah usaha seluas-luasnya. Supaya ada tenaga kerja yang diserap. Cuma pemerintah akan mengawasi, agar UMKM tidak mengganggu ketertiban umum dan masyarakat. Kalau ada yang melanggar, itu sebaiknya dibina," katanya.
Herman mengharapkan publik tidak perlu memiliki kekhawatiran yang berlebihan atas adanya regulasi ini, terutama terkait isu masuknya tenaga asing, karena hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Nanti dipertegas melalui peraturan pemerintah. Boleh masuk, tetapi ada ketentuan tindak lanjut. PP (Peraturan Pemerintah) untuk menindaklanjuti dan membuat kriteria, membuat sertifikasi. Jadi jelas tenaga asing yang masuk," katanya.
Sebelumnya, Dosen Universitas Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing juga mengatakan UU Cipta Kerja akan membantu pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnis.
"UU ini sangat bagus untuk memberikan kesempatan terhadap UMKM dan menyerap tenaga kerja," kata Emrus dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (13/10).
Ia menjelaskan regulasi tersebut akan memangkas perizinan yang selama ini berbelit-belit dan harus dilalui oleh pelaku UMKM, sehingga nantinya mereka tidak lagi kesulitan dalam membuka usaha.
Selain itu, Emrus menambahkan UU Cipta Kerja juga merupakan strategi politik hukum pemerintah dan DPR untuk menarik investasi dan membantu meningkatkan perekonomian rakyat.
Baca juga: Sri Mulyani sebut lembaga internasional sambut positif UU Cipta Kerja
Baca juga: MPR minta pemerintah sosialisasikan UU Ciptaker ke semua elemen
Baca juga: UU Cipta Kerja di tengah rendahnya minat baca masyarakat Indonesia
Baca juga: Pendanaan "startup" dari investor tetap menjanjikan di era UU Ciptaker
"Memberi kesempatan UMKM untuk mendirikan dan mengembangkan usaha," kata Herman dalam pernyataan di Jakarta, Senin.
Ia menilai kemudahan tersebut bisa membuat pelaku usaha kecil tidak perlu lagi mengurus berbagai perizinan seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lingkungan.
Dengan demikian, ia mengharapkan, kemudahan perizinan itu bisa membuat kegiatan usaha kembali bergairah dan menciptakan lapangan pekerjaan yang sempat terdampak karena adanya pandemi COVID-19.
"Sekarang diberikan kesempatan, bukalah usaha seluas-luasnya. Supaya ada tenaga kerja yang diserap. Cuma pemerintah akan mengawasi, agar UMKM tidak mengganggu ketertiban umum dan masyarakat. Kalau ada yang melanggar, itu sebaiknya dibina," katanya.
Herman mengharapkan publik tidak perlu memiliki kekhawatiran yang berlebihan atas adanya regulasi ini, terutama terkait isu masuknya tenaga asing, karena hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Nanti dipertegas melalui peraturan pemerintah. Boleh masuk, tetapi ada ketentuan tindak lanjut. PP (Peraturan Pemerintah) untuk menindaklanjuti dan membuat kriteria, membuat sertifikasi. Jadi jelas tenaga asing yang masuk," katanya.
Sebelumnya, Dosen Universitas Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing juga mengatakan UU Cipta Kerja akan membantu pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnis.
"UU ini sangat bagus untuk memberikan kesempatan terhadap UMKM dan menyerap tenaga kerja," kata Emrus dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (13/10).
Ia menjelaskan regulasi tersebut akan memangkas perizinan yang selama ini berbelit-belit dan harus dilalui oleh pelaku UMKM, sehingga nantinya mereka tidak lagi kesulitan dalam membuka usaha.
Selain itu, Emrus menambahkan UU Cipta Kerja juga merupakan strategi politik hukum pemerintah dan DPR untuk menarik investasi dan membantu meningkatkan perekonomian rakyat.
Baca juga: Sri Mulyani sebut lembaga internasional sambut positif UU Cipta Kerja
Baca juga: MPR minta pemerintah sosialisasikan UU Ciptaker ke semua elemen
Baca juga: UU Cipta Kerja di tengah rendahnya minat baca masyarakat Indonesia
Baca juga: Pendanaan "startup" dari investor tetap menjanjikan di era UU Ciptaker
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020
Tags: