Padang (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama "Aliansi Pelajar & Masyarakat Tolak Ujian Nasional (UN)" membuka posko Nasional Pengaduan UN 2010.

"Posko Nasional Pengaduan UN 2010 dibuka sampai ke daerah sehubungan dengan keputusan pemerintah untuk tetap melaksanakan UN 2010 kendati sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang persyaratan pelaksanaan UN itu," kata Asisten Pengacara Publik Vicky Sylvanie dari LBH Jakarta yang dihubungi dari Padang, Selasa.

Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang persyaratan pelaksanaan UN sekaligus mengisyaratkan pemerintah untuk memenuhi persyaratan UN, yakni meningkatkan kualitas guru, melengkapi sarana dan prasarana sekolah, serta melengkapi akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia.

Menyikapi itu, sebelumnya pemerintah telah berjanji untuk melaksanakan UN 2010 dengan lebih baik lagi.

Akan tetapi, kata Vicky Sylvanie, kenyataan para pelajar di banyak daerah di Indonesia tidak mendapatkan kualitas pendidikan yang sama dengan teman-temannya sendiri di kota besar.

"Hal ini dibuktikan dengan data Depdiknas yang menunjukkan bahwa sarana dan prasarana pendidikan, juga akses informasi belum merata di seluruh Indonesia," katanya.

Kondisi tersebut, kata dia, tentu saja merupakan petunjuk bagi semua pihak bahwa pemerintah bukan saja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan putusan pengadilan, tetapi juga mengulang pelanggaran hak asasi anak, khususnya para pelajar yang diwajibkan untuk mengikuti UN.

Karena itu, Aliansi Pelajar & masyarakat Tolak UN, bersama LBH Jakarta mengajak masyarakat turut mengawasi UN 2010 dan menyampaikan ke ruang publik melalui Posko Nasional Pengaduan UN 2010.

Hal-hal yang perlu dilaporkan oleh masyarakat ke posko tersebut, lanjut dia, antara lain bentuk-bentuk pelanggaran UN 2010, seperti sarana, prasarana dan akses informasi yang tidak lengkap, pungutan biaya-biaya, bocoran soal ujian, gangguan psikologis, serta ketidaklulusan yang tidak wajar," katanya.

Atas pengaduan-pengaduan itu, LBH Jakarta dan Aliansi Pelajar & Masyarakat Tolak UN berjanji akan menindaklanjuti temuan itu bersama-sama.

Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan pelanggaran hak asasi dalam UN 2010, beberapa lembaga jaringan Aliansi Pelajar Masyarakat Tolak UN di daerah juga membuka Posko Pengaduan UN 2010.

Selain menyampaikan pengaduan secara langsung ke posko-posko Pengaduan UN, pengaduan dapat disampaikan melalui surat, faksimile, maupun surat elektronik (email) dengan menyertakan identitas lengkap, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Aliansi Pelajar & Masyarakat Tolak Ujian Nasional terdiri atas Pelajar Islam Indonesia (PII), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Change (Aliansi Pelajar), Gerakan Siswa Bersatu(GSB), Front Mahasiswa Nasional (FMN), dan Education Watch BEM UNJ, Forum Guru Independen Indonesia (FGII).
(F011/B010)