Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Indonesia Dr Kusnanto Anggoro menilai keberadaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja merupakan revolusi dalam proses legislasi yang ada di Indonesia.

"Kalau dari orientasi tujuannya harus diakui bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah 'revolution on legislation process'," kata Kusnanto dalam diskusi daring Parasyndicate, Minggu malam.

Diskusi daring tersebut bertajuk Reformasi Birokrasi Seri 5 "Omnibus Law-Perspektif Reformasi Birokrasi dan Mimpi Transformasi Struktural".

Baca juga: Pengamat sebut UU Cipta Kerja dapat kurangi pungli sektor transportasi

Ia mengatakan selama ini tidak ada UU yang menggabungkan beberapa ketentuan menjadi satu, setidaknya sampai sebelum ada Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Dulu-dulu enggak ada, UU yang menggabungkan beberapa ketentuan. Menghilangkan, menggabungkan ini dengan itu, dan seterusnya," katanya.

Padahal, kata dia, hampir semua UU yang keluar mulai 2000 hingga sekarang banyak yang bertabrakan satu sama lain dan sebenarnya harus dimengerti karena masing-masing sektor membikin sendiri.

"UU Jalan Raya, misalnya, diajukan Departemen Perhubungan, melalui Ditjen Perhubungan Darat, UU Irigasi oleh Kementerian PUPR, atau UU Lingkungan Hidup oleh Kementerian LHK," katanya.

Baca juga: Pakar: UU Cipta Kerja hilangkan ego sektoral

Ia mengatakan, proses pembuatan UU tersebut memang melibatkan lintas sektor, dengan mengundang pihak terkait, tetapi dalam realitasnya kerap tidak efektif.

Ia mencontohkan penyusunan naskah akademik suatu UU pasti mengundang banyak pihak, termasuk lintas departemen, tetapi prosesnya tidak mudah karena belum tentu mereka datang saat diundang atau jika datang bisa saja diwakilkan.

"Jadi, tidak mudah menemukan hati di antara pihak-pihak itu (pembuat UU). Akhirnya, UU yang ada sifatnya menjadi sangat sektoral," katanya.

Sementara itu, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Sarwono Kusumaatmaja mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memiliki alasan kuat agar Omnibus Law UU Cipta Kerja segera disahkan.

Baca juga: CSIS: UU Cipta Kerja cegah investasi tak berkualitas

"Jadi, Presiden Jokowi berpikir agar UU ini tidak ditunda meski krisis. Sebab kalau ditunda, setelah krisis lewat maka kita akan menghadapi masalah yang lebih besar," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah pasti punya alasan kuat mengeluarkan UU tersebut meski berada di tengah kondisi krisis yang tentu tujuannya demi masa depan yang lebih baik.