London (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia mengutuk keputusan provokatif Israel yang membangun 1600 pemukiman ilegal di Palestina, termasuk di Jerusalem Timur, serta 120 pemukiman di Bethlehem.
Hal itu ditegaskan Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya, Duta Besar Dian Triansyah Djani, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Delegasi RI di hadapan Sidang Dewan HAM PBB ke-13 di Jenewa, Swiss. Senin.
Sekretaris Satu PTRI Jenewa , Kamapradipta I kepada koresponden ANTARA London, Selasa mengatakan pembahasan situasi HAM di Palestina berada di mata acara tujuh yang sebelumnya mendengarkan laporan Komisaris Tinggi Dewan HAM PBB, Ms. Navanethem Pillay, mengenai situasi HAM di Wilayah Pendudukan Palestina.
Acara itu juga membahas tindak lanjut rekomendasi dari laporan Tim Pencari Fakta Independen PBB yang dipimpin hakim Goldstone (Goldstone Report) mengenai dugaan pelanggaran HAM semasa konflik senjata di Jalur Gaza pada awal tahun 2009 .
Berkaitan dengan Goldstone Report, Delegasi RI menyampaikan bahwa Israel belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi yang telah disahkan melalui Sidang Khusus Dewan HAM ke-12 pada bulan Oktober.
"Indonesia berpandangan bahwa rekomendasi dari Goldstone Report belum sepenuhnya dipenuhi dan mendesak Israel untuk melakukan investigasi secara independen dan sesuai dengan standard internasional terhadap dugaan pelanggaran HAM," ujar Dubes Djani.
Selain mengutuk kebijakan pemekaran pemukinan di wilayah pendudukan Palestina, Delegasi RI juga mengecam keras keputusan Israel yang mendaulat Masjid Al Haram al Ibrahimi di Hebron dan Masjid Bilal di Bethlehem sebagai hak milik Israel.
"Keputusan Israel tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa, yang melarang perubahan atau modifikasi tempat peninggalan agama, dan oleh karena itu kita meminta Israel segera mencabut kebijakan ilegal tersebut," tegas Dubes.
Delegasi RI juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi HAM dan kemanusiaan yang kian memburuk, khususnya di Jalur Gaza.
RI berpendapat Israel telah melanggar hak sipil, politik, ekonomi dan sosial budaya penduduk Palestina seperti pembatasan akses ke Masjid Al Aqsa, penggusuran secara paksa, penyiksaan dan penangkapan semena-mena yang telah dilakukan Israel.
Menurut rencana, Sidang Dewan HAM ke-13 akan mengambil keputusan terhadap tiga resolusi tradisional mengenai situasi HAM di Palestina dan satu resolusi mengenai tindak lanjut rekomendasi dari laporan Tim Pencari Fakta Independen di Jalur Gaza (Goldstone Report).
(U-ZG) /A038)
RI Kutuk Keputusan Israel Bangun Pemukiman
23 Maret 2010 08:26 WIB
Dian Triansyah Djani (ANTARA/Istimewa)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010
Tags: