Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate mengatakan telah menghubungi para pejabat eksekutif platform media sosial untuk memerangi hoaks termasuk mengenai COVID-19 di Indonesia

“Hampir semua pimpinan, pemilik atau eksekutif dari platform media sosial saya sudah hubungi yang di Amerika Serikat. Terakhir yang saya berbicara dengan Susan Wojcicki, CEO YouTube, yang memberikan komitmen kuat di grupnya untuk bersama-sama mengatasi COVID-19 dalam ruang digital atau hoaks di Indonesia,” kata dia di sela pemaparan Temuan Survei Nasional dari Indikator Politik Indonesia berjudul "Mitigasi Dampak COVID-19", via daring, Minggu.

Kemenkominfo bersama YouTube pada Juni lalu sudah menyatakan kesepakatan mengenai arti penting kerja sama penanganan konten untuk melawan disinformasi atau hoaks.

Baca juga: Kominfo catat 1.028 hoaks tentang COVID-19

Baca juga: Kominfo tidak akan blokir media sosial


Lebih lanjut, mengenai temuan terkini hoaks COVID-19, Menteri Johnny mengungkapkan Kemenkominfo menemukan 1197 isu disinformasi yang tersebar di empat platform digital dengan sebaran sebanyak 2020 dan sekitar 1759 di antaranya sudah diblokir. Dia merinci, sebaran ini antara lain sebanyak 1497 di Facebook, 20 isu di Instagram, 482 di Twitter dan 21 kasus di YouTube 21.

Kemenkominfo juga bekerja sama dengan kepolisian melakukan patroli siber yang dilakukan 24 jam setiap hari untuk menemukan produsen dan penyebar hoaks. Saat ini, tercatat sudah 104 orang yang menyandang status tersangka dan 17 di antaranya sudah ditahan di Bareskrim dan kantor polisi daerah di Indonesia.

“Kami bersama Bareskrim Polri bekerja melalui patroli cyber-nya Kominfo sehari 24 jam, ada 3 shift di sana, tujuh hari seminggu. Tidak ada tanggal merah,” ujar Johnny.

Pemerintah melalui Kemenkominfo sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berkomitmen memberikan sanksi tegas pada pelaku penyebar hoaks yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Di luar isu hoaks mengenai COVID-19, dia mengapresiasi kemampuan adaptasi masyarakat di tanah air menerapkan protokol kesehatan. Johnny berharap, ada tokoh-tokoh panutan masyarakat yang untuk terus mereka masyarakat menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Baca juga: Cegah hoaks, Facebook juga hapus iklan antivaksin COVID-19

Baca juga: Penyediaan akses internet di fasilitas kesehatan rampung awal 2021

Baca juga: Akses internet layanan kesehatan prioritas Roadmap Indonesia Digital