"Penampungan yang kami temukan ini jelas tidak resmi atau ilegal, karena perseorangan tidak boleh melakukan penampungan kepada calon pekerja migran," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Cirebon, Sabtu malam.
Menurutnya, penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menemukan adanya penampungan ilegal.
Penampungan yang digerebek oleh BP2MI tersebut terletak di tiga rumah yaitu di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: BP2MI bentuk wadah perlindungan cegah unprosedural penempatan PMI
Benny mengatakan bahwa penampungan ilegal tersebut sangat tidak layak dihuni oleh anak bangsa, karena dalam satu rumah yang sempit dan kotor harus ditempati oleh puluhan orang.
"Dari tiga lokasi ada 26 orang yang ditampung dan dijanjikan akan diberangkatkan ke luar negeri," ujarnya.
Dari hasil wawancara sementara, kata Benny, pihaknya akan membawa enam orang korban atau calon pekerja migran yang telah lama berada di tempat tersebut.
Baca juga: Berantas sindikat pekerja migran ilegal, Himsataki dukung BP2MI
"Kita bawa enam orang yang sudah dijanjikan satu tahun lamanya akan berangkat ke luar negeri," katanya.
Dalam penggerebekan tersebut puluhan calon pekerja migran ditempatkan di rumah yang memang sangat sempit dan kotor.
Melihat kondisi tersebut Kepala BP2MI juga sempat menitikkan air mata ketika menjelaskan dan melihat secara langsung penampungan ilegal yang berasa di Desa Karangasem, Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Menaker dan BP2MI bahas implementasi UU Perlindungan PMI
Baca juga: BP2MI: Jumlah keberangkatan PMI selama COVID turun 98 persen