Jakarta (ANTARA News) - Jaksa peneliti yang dituding menerima suap dalam menangani berkas terdakwa Gayus HP Tambunan, akan menggugat mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji karena pencemaran nama baik.

"Kami minta izin kepada pimpinan Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) untuk mengadukan yang bersangkutan terkait pencemaran nama baik (jaksa peneliti)," kata Ketua Jaksa Peneliti, Cyrus Sinaga, di Jakarta, Senin.

Jaksa peneliti yang menangani kasus tersebut, yakni, Fadil Regan, Ika Syafitri dan Eka Kurnia.

Sebelumnya, Susno Duadji menduga ada aliran dana sebesar Rp9 miliar yang masuk ke kantong jaksa peneliti dan sisanya ke penyidik.

Munculnya kasus dugaan suap tersebut, setelah uang di rekening Gayus HP Tambunan, karyawan golongan IIIA di Bagian Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, di Bank Panin Jakarta senilai sekitar Rp24 miliar yang kemudian dicairkan.

Cyrus mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan perdata terhadap jaksa peneliti. "Saya juga akan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang menuding jaksa peneliti," katanya.

Disebutkan, dirinya merasa tercemar nama baiknya dengan adanya tudingan terhadap timnya yang menangani kasus tersebut.

Ketika ditanya siapa yang akan diadukan ke Mabes Polri, ia bersikukuh kepada pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baiknya. "Katanya di televisi adalah Pak Suno, saya kan tidak pernah lihat televisi dan koran," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, menyatakan Kejagung akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas keluarnya putusan vonis bebas terhadap terdakwa Gayus HP Tambunan.

"JPU akan mengajukan kasasi terhadap vonis itu," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis bebas terdakwa Gayus HP Tambunan terkait penggelapan PT Megah Jaya Citra Garmindo setelah JPU menuntut satu tahun penjara dan satu tahun percobaan terhadap terdakwa.

(T.R021/E001/S026)