DPD RI dorong gencarkan sertifikasi profesi untuk peningkatan SDM
17 Oktober 2020 20:33 WIB
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Matalatta dalam kegiatan reses dengan pelaku broker properti Jawa Timur di Graha Kadin Jatim, Sabtu. (ANTARA/HO)
Surabaya (ANTARA) - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mendorong pelaksanaan sertifikasi profesi di Jawa Timur untuk digencarkan, sebagai salah satu upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan bangsa.
"Ini harus menjadi konsentrasi bersama. Bagaimana broker properti di Jatim, bisa tersertifikasi semua. Karena hingga saat ini, kabarnya jumlah broker yang tersertifikasi masih sangat kecil," kata La Nyalla dalam kegiatan reses dengan pelaku broker properti Jawa Timur di Graha Kadin Jatim, Sabtu.
La Nyalla menekankan pentingnya sertifikasi properti bagi seluruh tenaga kerja, termasuk tenaga kerja yang berprofesi sebagai broker properti.
Baca juga: DPD dorong Puspa Agro jembatani ekpor produk pertanian Jatim
"Selain bisa menumbuhkan kepercayaan konsumen kepada broker, sertifikat yang dimiliki juga menjadi bukti bahwa tenaga kerja broker tersebut profesional dan berstandar nasional. Dampak selanjutnya, mereka akan mampu bersaing di pasar global," katanya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Nasional, Tritan Saputra mengakui, bahwa persaingan antarbroker properti saat ini cukup ketat.
"Untuk memenangkannya, diperlukan keahlian khusus agar mampu menggaet konsumen. Dan itu bisa dicapai jika seorang broker telah tersertifikasi. Namun kenyataannya, jumlah broker properti yang tersertifikasi sangat kecil, tidak sampai 10 persen," katanya.
Ia berharap, dengan dorongan dari DPD RI, semua broker bisa memiliki sertifikat kompetensi broker properti agar dalam bekerja bisa sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan Kepmenaker Nomor 343 Tahun 2015.
Baca juga: Ketua DPD RI pantau protokol kesehatan pondok pesantren di Jatim
"Jadi sebenarnya aturan sudah ada, tetapi implementasi belum maksimal. Ini perlu dukungan DPD RI," ujar Tritan.
Standar kompetensi tersebut juga berfungsi untuk menjembatani antara developer dengan buyer WNA, agar mereka tahu kebijakan dan peraturan tentang kepemilikan properti di Indonesia. Ini penting karena aturan terbaru yang tertera dalam UU Cipta Kerja, WNA boleh membeli properti di Indonesia.
Ketua Komite Skema LSP Broker Properti Nasional, Rudy Susanto berharap DPD RI dapat memberikan perhatian kepada hal ini.
Sehingga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dapat lebih sering menggelar uji kompetensi kepada para broker properti untuk selanjutnya bisa menerbitkan lebih banyak sertifikat broker properti.
Baca juga: Ketua DPD RI pantau implementasi Perpres 80 Tahun 2019 di Jatim
Baca juga: DPD RI berkomitmen kawal RUU Cipta Kerja agar memajukan daerah
Baca juga: Puan ajak DPD gotong royong jalankan mandat rakyat
"Ini harus menjadi konsentrasi bersama. Bagaimana broker properti di Jatim, bisa tersertifikasi semua. Karena hingga saat ini, kabarnya jumlah broker yang tersertifikasi masih sangat kecil," kata La Nyalla dalam kegiatan reses dengan pelaku broker properti Jawa Timur di Graha Kadin Jatim, Sabtu.
La Nyalla menekankan pentingnya sertifikasi properti bagi seluruh tenaga kerja, termasuk tenaga kerja yang berprofesi sebagai broker properti.
Baca juga: DPD dorong Puspa Agro jembatani ekpor produk pertanian Jatim
"Selain bisa menumbuhkan kepercayaan konsumen kepada broker, sertifikat yang dimiliki juga menjadi bukti bahwa tenaga kerja broker tersebut profesional dan berstandar nasional. Dampak selanjutnya, mereka akan mampu bersaing di pasar global," katanya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Nasional, Tritan Saputra mengakui, bahwa persaingan antarbroker properti saat ini cukup ketat.
"Untuk memenangkannya, diperlukan keahlian khusus agar mampu menggaet konsumen. Dan itu bisa dicapai jika seorang broker telah tersertifikasi. Namun kenyataannya, jumlah broker properti yang tersertifikasi sangat kecil, tidak sampai 10 persen," katanya.
Ia berharap, dengan dorongan dari DPD RI, semua broker bisa memiliki sertifikat kompetensi broker properti agar dalam bekerja bisa sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan Kepmenaker Nomor 343 Tahun 2015.
Baca juga: Ketua DPD RI pantau protokol kesehatan pondok pesantren di Jatim
"Jadi sebenarnya aturan sudah ada, tetapi implementasi belum maksimal. Ini perlu dukungan DPD RI," ujar Tritan.
Standar kompetensi tersebut juga berfungsi untuk menjembatani antara developer dengan buyer WNA, agar mereka tahu kebijakan dan peraturan tentang kepemilikan properti di Indonesia. Ini penting karena aturan terbaru yang tertera dalam UU Cipta Kerja, WNA boleh membeli properti di Indonesia.
Ketua Komite Skema LSP Broker Properti Nasional, Rudy Susanto berharap DPD RI dapat memberikan perhatian kepada hal ini.
Sehingga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dapat lebih sering menggelar uji kompetensi kepada para broker properti untuk selanjutnya bisa menerbitkan lebih banyak sertifikat broker properti.
Baca juga: Ketua DPD RI pantau implementasi Perpres 80 Tahun 2019 di Jatim
Baca juga: DPD RI berkomitmen kawal RUU Cipta Kerja agar memajukan daerah
Baca juga: Puan ajak DPD gotong royong jalankan mandat rakyat
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: