"Benar, beliau meninggal di RSPP Jakarta pada Sabtu sore pukul 15.00 WIB," kata Sekjen Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu malam.
Pollycarpus dikabarkan meninggal dunia karena terindikasi positif COVID-19. Namun, dirinya belum bisa mengkonfirmasi hal tersebut.
Baca juga: Pollycarpus kembali hirup udara segar
Baca juga: Pollycarpus bebas bersyarat
Baca juga: Menkumham: Pollycarpus punya hak bebas bersyarat
Pollycarpus adalah mantan pilot maskapai Garuda Indonesia yang divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir pada 7 September 2004.
Setelah menjalani masa tahanan 8 tahun, ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Pada 29 Agustus 2018, Polly dinyatakan bebas murni.