Tegal (ANTARA News) - Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Tegal, Jawa Tengah, menolak kebijakan fatwa mengharamkan merokok karena keputusan ini belum final dan masih sebatas fatwa.

"Kami telah meminta pada masyarakat jangan mengambil sikap terlebih dahulu sebelum ada putusan resmi dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid," kata Ketua PD Muhammadiyah Kota Tegal, Mursalin, Senin.

Pada prinsipnya, PD Muhammadiyah akan sami`na wa atho`na atas putusan PP Muhammadiyah. Namun, kebijakan larangan merokok hingga kini masih sebatas fatwa dan belum mencapai final.

"Yang jelas, kami belum bersikap tentang fatwa itu karena yang berwenang terhadap masalah itu adalah majelis tarjih dan tajdid," katanya.

Menurut dia, dalam aturan lembaga Muhammadiyah menyatakan bahwa hukum agama ada tiga tingkat, yaitu wacana tarjih, fatwa tarjih, dan putusan tarjih. "Haramnya merokok `kan baru sebatas fatwa dan kami akan bersikap setelah ada putusan final," katanya.

Sekretaris PD Muhammadiyah Kota Tegal, Kaharudin, mengatakan bahwa PD Muhammadiyah Kota Tegal hingga kini belum menerima tembusan fatwa haram merokok dari PP Pusat Muhammadiyah.

Namun secara prinsip, kata dia, PD Muhammadiyah akan mengikuti kebijakan dan putusan dari PP Muhammadiyah.

Ia memperkirakan keputusan haram atau tidaknya merokok diputuskan pada pertengahan April 2010, atau pada saat majelis tarjih dan tajid melaksanakan muktamar di Malang, Jawa Timur.
(KTD/B010)