Temanggung (ANTARA News) - Ratusan petani tembakau di lereng Gunung Sumbing, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Minggu, menolak fatwa haram merokok yang dikeluarkan PP Muhammadiyah dengan membakar tiga keranjang tembakau.

Aksi membakar tembakau tersebut dilakukan di tengah jalan di Desa Banaran, Kecamatan Tembarak. Selain menolak fatwa haram merokok, mereka juga menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan.

Saat tembakau dibakar, beberapa peserta melakukan orasi dan mereka meneriakkan yel-yel "rokok tidak haram".

Mereka juga membawa beberapa poster, antara lain bertuliskan "Silakan rokok diharamkan tapi juga bisa menghalalkan", "Yang mengharamkan rokok musuh kami", "Silakan rokok haram tapi kami akan menghalalkan segala cara", dan "Tolak RPP dan fatwa haram rokok".

Seorang petani, Subakir dalam orasinya mengatakan, petani tidak rela kalau rokok itu haram.

"Kalau haram mengapa tidak dari dahulu, dalam Al Quran juga tidak menyebutkan bahwa rokok itu haram. Fatwa itu mungkin dibeli dan kami minta supaya ditinjau kembali," katanya.

Ia mengatakan, RPP tentang tembakau juga harus dilawan. "RPP akan kami lawan dengan cara apa pun," katanya.

Menurut dia, di lereng Gunung Sumbing ini tidak ada tanaman yang bisa tumbuh pada musim kemarau, kecuali tembakau. "Jangan asal ngomong, kami butuh makan," katanya.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Nurtantio Wisnu Brata menyatakan sangat kecewa dengan dikelurkannya fatwa haram merokok oleh PP Muhammadiyah.

"Perlu dipahami bahwa sekitar 97 persen orang yang berkecimpung di bidang pertembakauan adalah kaum muslim dan sebagian juga warga Muhammadiyah, saya pertanyakan fatwa haram tersebut, karena selama ini hukum merokok makruh," katanya.

Ia menyatakan tidak rela kalau fatwa itu dibeli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dari luar negeri.

(ANT/S026)