Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah merampungkan lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan atau aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menjelaskan bahwa draf kelima RPP tersebut sudah hampir selesai dan pihaknya akan mulai mengundang sejumlah pihak untuk memberikan aspirasi.

"Rancangan RPP kita, saya sudah tiga hari bersama para dirjen dan direktur karena kami​​​​​ kebut. Saat ini Insya Allah 90 persen draf RPP tersebut sudah jadi," kata Sofyan dalam konferensi pers secara virtual, Jumat.

Baca juga: Menteri Agraria sebut UU Cipta Kerja percepat penyusunan tata ruang

Sofyan menjelaskan PP ini diharapkan dapat memenuhi harapan publik. Oleh karena itu, pada pekan depan Kementerian ATR/BPN akan mengundang sejumlah pemangku kepentingan untuk memberikan aspirasi jika terdapat kekurangan.

Kelima RPP yang dimaksud, yakni RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; RPP tentang Bank Tanah; RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah; RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum; serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.

Sofyan menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan lima RPP klaster pertanahan di bawah Kementerian ATR/BPN dapat rampung paling tidak 1,5 bulan. Apalagi, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar seluruh kementerian dapat merampungkan RPP sebagai turunan UU Cipta Kerja.

"Semua RPP ini kami kejar. Perintah Presiden dalam tempo sebulan drafnya harus selesai, semua RPP, bukan kami saja, RPP semua kementerian. Walaupun undang-undang memungkinkan tiga bulan, saya yakin semua RPP ini akan jadi 1,5 bulan setelah UU ini jadi," kata Mantan Menko Perekonomian tersebut.

Baca juga: UU Ciptaker sah, BPN susun Peraturan Pemerintah pelaksanaan bank tanah

hadirnya UUCK akan memberikan kepastian dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.

Sementara itu terkait bank tanah, RPP ini akan melengkapi Kementerian ATR/BPN tidak hanya sebagai "land regulator", tetapi juga "land manager" atau pengelola tanah. Melalui institusi Bank Tanah, ATR/BPN dapat mengambil alih tanah-tanah telantar dan tak bertuan untuk kepentingan masyarakat, seperti perumahan, taman hingga fasilitas umum.

UUCK juga memberikan penguatan Hak Pengelolaan (HPL). Selama ini, tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan hak pakai dan tidak bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih produktif.