Kulon Progo (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law menjadi payung hukum yang kuat dalam transformasi digital dan transformasi ekonomi dalam menghadap pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Semoga Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law bisa dipahami masyarakat, dan masyarakat ikut ambil bagian dalam transformasi ekonomi. Ini transformasi struktural ekonomi nasional Indonesia," kata Menteri Johnny G. Plate di sela-sela Kunjungan Kerja Menkominfo Dukungan Infrastruktur Telekomunikasi Wilayah Pariwisata di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.

Baca juga: Sri Mulyani ungkap siapa pemimpin di era transformasi digital

Ia juga mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law sangat strategis untuk investasi domestik, khususnya keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah, dan koperasi karena adanya insentif.

"Usaha meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan koperasi itu diuraikan secara jelas dalam Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law," katanya.

Ia mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law adalah reformasi struktural di sektor perekonomian.

Baca juga: Kominfo terus dorong percepatan transformasi digital

Ia berharap peraturan presiden (PP) yang mengelaborasi lebih detail dari masukan-masukan masyarakat yang ditampung dalam PP tersebut, sehingga Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law dan PP yang akan disahkan nanti, benar-benar menjadi payung hukum yang kuat untuk membangun ekonomi nasional.

"Kita harapkan ruang investasi domestik dalam negeri ini, jangan semata-mata ditafsirkan sebagai investasi penanaman modal asing (PMA). Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law sangat mendorong penanaman modal dalam negeri (PMDN), termasuk sektor UMKM dan koperasi," katanya.