Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan Kejati Jawa Timur berhasil menyelesaikan kasus-kasus dengan baik termasuk berhasil mengembalikan aset negara dalam kasus tindak pidana korupsi yang hampir mencapai Rp5 triliun.
"Kita melihat masukan yang cukup luar biasa, Kejati Jatim telah berkontribusi kepada negara kurang lebih kalau ditotal hampir Rp5 triliun, bisa dilihat seluruh asset dari se-Jawa Timur. Jadi memang ini kontribusi yang sangat baik dari Kejati Jatim,” ujar Adies.
Baca juga: Legislator Adies Kadir yakin Fadil Imran bawa Jatim semakin kondusif
Baca juga: Anggota DPR pantau kesiapan pemilu dalam Lapas
Terkait keluhan adanya vonis bebas terhadap beberapa kasus yang merugikan masyarakat kecil, Adies menyatakan semua sudah ada aturannya.
Vonis bebas tidak bisa dititikberatkan kepada kejaksaan saja, mengingat putusan itu dikeluarkan oleh hakim. Hakim menilai, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, dan tidak satupun yang dapat mengintervensi putusan hakim itu.
“Namun ada juga peraturan dari Kejaksaan Agung, kasus korupsi diputus bebas itu wajib hukumnya bagi Kejaksaan Agung melakukan kasasi. Jadi kasasi itu tentunya tim dari Kajati dan Kejagung akan ikut ambil di sana," ucap-nya.
Mengapa bisa sampai diputus bebas, atau apakah ada hal yang kurang daripada tuntutan-tuntutan menurut dia itu akan diperbaiki dengan memori-memori kasasi-nya di Mahkamah Agung. "Jadi saya pikir semua berjalan dengan baik di sini," kata dia lagi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir mengungkapkan, ada mekanisme dalam persidangan yang harus dipatuhi.
Pihak Kejaksaan Tinggi dengan yakin dan pasti sudah melakukan P21 dengan data yang lengkap. Tentu disertai dengan dua alat bukti yang sudah dikantongi.
Namun dalam fakta di persidangan, apabila hakim berpendapat lain, maka dihargai dengan melakukan mekanisme selanjutnya yaitu kasasi.
"Kita akhirnya melakukan kasasi, apabila itu (kasus korupsi) dibebaskan. Jadi dengan kasasi itu kita harapkan, setelah hakim memutus perkara, kiranya hasil keputusan segera berikan kepada kami," ujarnya.
Karena menurut dia kasasi itu di batasi oleh waktu, dibatasi untuk membuat memori kasasi.
"Sehingga apabila dalam waktu 14 hari putusan belum diberikan kepada kami, kami akan kesulitan nanti menyusun memori kasasi untuk memenangkan apa yang sudah kita pertanggungjawabkan," kata dia.