Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan telah membayarkan klaim kepada rumah sakit yang menangani COVID-19 sebesar Rp7,1 triliun dari total anggaran yang disiapkan pemerintah sebanyak Rp21 triliun.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat, menerangkan klaim yang sudah disalurkan tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan sebesar Rp6,2 triliun dan dari Dana Siap Pakai (DP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp950 miliar.

Baca juga: Wali Kota Balikpapan minta pendemo jalani rapid test

Sedangkan tagihan klaim yang sudah diajukan oleh sekitar 1.900 rumah sakit per tanggal 15 Oktober 2020 totalnya mencapai Rp12 triliun.

"Berarti masih ada Rp4 triliun lagi yang masih dalam proses verifikasi, dan ini tentu butuh waktu kita untuk memproses verifikasi," kata Kadir.

Baca juga: Erick: Inggris apresiasi Indonesia mampu tekan dampak COVID

Dia mengungkapkan berdasarkan data yang ada bahwa pemerintah membayarkan klaim sekitar Rp150 miliar hingga Rp180 miliar per harinya untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit. Atau pemerintah membayarkan sekitar Rp3 triliun lebih kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan untuk pasien COVID-19 selama satu bulan.

Kadir mengakui pada tahap awal pembayaran klaim memang persyaratan untuk dibayarkan klaim lebih ketat dengan ada 10 klaster dispute atau yang dianggap berkendala kelengkapan dokumen verifikasinya sehingga pembayaran klaim tidak bisa dilakukan.

Baca juga: Positif COVID Lampung bertambah 33 total jadi 1.204 kasus

Namun kini Menteri Kesehatan telah merivisi Permenkes terkait dengan menyederhanakan hanya menjadi empat klaster dispute.

Kendala lainnya, Kadir menyebutkan dari seluruh rumah sakit yang mengajukan klaim tidak seluruhnya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga tidak terbiasa dengan proses pengajuan klaim elektronik dalam sistem Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Oleh karena itu pemerintah memberikan bimbingan dan panduan bagi rumah sakit yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan agar tetap bisa mengajukan kelengkapan dokumen untuk proses klaim pembayaran pelayanan kesehatan penanganan COVID-19.