Jakarta (ANTARA News) - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa Staf Profesional Bank Mutiara, Joko H. Indra terkait penyelidikan kasus Bank Century.

Joko diperiksa oleh tim penyelidik KPK sejak sekira pukul 10.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan hampir delapan jam, Joko meninggalkan gedung KPK.

Dia tidak banyak memberikan penjelasan kepada wartawan tentang materi pemeriksaan yang dijalani.

"Hanya ditanya tentang surat berharga," kata Joko sambil terus berjalan meninggalkan gedung KPK.

Bahkan, Joko menolak menjelaskan jawaban apa yang dia katakan ke penyelidik terkait surat berharga tersebut.

"Saya hanya dikonfirmasi soal kasus yang lalu-lalu," katanya singkat sambil berusaha menghindar dari berbagai pertanyaan yang diajukan oleh para wartawan.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan Joko dimintai keterangan dalam kasus Bank Century.

Menurut Johan, Joko dimintai keterangan terkait tugas dan kewenangannya sebagai pegawai Bank Century, sebelum berubah menjadi Bank Mutiara.

Namun, Johan menolak untuk menjelaskan posisi dan peran Joko dalam kasus Bank Century.

" Ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Johan memberi alasan.

Berdasar penelusuran, nama Joko H. Indra pernah tercatat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank Century saat proses bailout berlangsung. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tentang peran Joko dalam kasus itu.

Dalam kasus Bank Century, KPK telah memeriksa beberapa pejabat, antara lain Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiana, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah.

Kemudian, pegawai pada Direktorat Pengawasan BI Pahla Santosa, dan pegawai BI yang juga anggota Satgas Pengawasan Bank Century Ahmad Fuad.Selain itu, Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo, Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L. Tobing, dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany juga telah diperiksa.
(F008/R009)