Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, mengatakan bahwa organisasi atau lembaga yang dinilai tidak efisien dan tidak diperlukan lagi akan dibubarkan.

Menurut Mangindaan, di Jakarta, Kamis, pembubaran organisasi itu dalam rangka reformasi birokrasi di bidang organisasi.

"Saat ini kami membuat telaah, ada lembaga-lembaga yang sudah tidak sesuai lagi, artinya tidak diperlukan lagi," katanya.

Mangindaan menjelaskan, masih ada sejumlah organisasi yang belum tepat fungsi dan ukuran. Untuk itu, perlu dilakukan restrukturisasi atau penataan organisasi.

Restrukturisasi organisasi ini merupakan salah satu fokus dalam reformasi birokrasi, dengan tujuan yang ingin dicapai adalah organisasi yang tepat fungsi dan ukuran.

Organisasi yang tidak sesuai itu, katanya, tidak perlu dipertahankan. Jika pembentukan organisasi baru ini berdasarkan undang-undang, lanjut Mangindaan, maka undang-undang tersebut perlu diubah.

"Ini dilakukan untuk memfungsikan kembali organisasi yang fungsinya tepat dan ukuran yang pas," katanya, saat menjelaskan Desain Besar Reformasi Birokrasi.

Pemerintah bersama DPR sebelumnya telah mengkaji penataan organisasi ini untuk menghindari adanya pembentukan baru yang tidak jelas fungsinya atau tumpang tindih dengan organisasi lainnya.

Sementara itu, pemerintah telah menyusun desain besar (grand design) dan peta jalan (road map) Reformasi Birokrasi 2010 hingga 2025 yang menjadi acuan bagi setiap instansi pemerintah pusat dan daerah.

Desain besar dan peta jalan, saat ini dalam proses untuk ditetapkan dalam peraturan presiden. Desain besar ini mencakup kebijakan yang difokuskan tidak saja di tingkat instansi, tetapi juga pembenahan regulasi, berbagai program serta kegiatan.

"Reformasi birokrasi ini tidak bisa seperti sulam, harus ada grand design yang diikuti operasionalisasi dengan road map," katanya.

Area perubahan yang difokuskan dalam reformasi birokrasi ini meliputi organisasi, budaya kerja, tata laksana, perundang-undangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan publik.

Hasil yang ingin dicapai dari perubahan ini adalah organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran, budaya kerja aparatur yang berintegritas dan berkinerja tinggi.

Kemudian sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Selain itu, regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih, dan kondusif.

Selain itu, terwujudnya SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, mampu, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera.

Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, serta pelayanan prima sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Ia menegaskan, jika perubahan tersebut dapat dicapai maka reformasi birokrasi tidak akan ada artinya.

Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi, dibentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang diketuai Wakil Presiden Boediono. Dibawah komite, dibentuk Tim Reformasi Birokrasi Nasional yang diketuai Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi.
(L.H017/A041/P003)