Bayar pajak kendaraan? Cek lima lokasi Samsat Keliling hari ini
15 Oktober 2020 08:08 WIB
Dokumentasi warga memperpanjang STNK di Samsat Keliling, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Rencana kenaikan tarif penerbitan dan pengurusan STNK dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hingga tiga kali lipat mulai berlaku 6 januari 2017 diperkirakan akan membebani masyarakat. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya juga memfasilitasi lima lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Kamis, untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Melalui kanal Twitternya @tmcpoldametro, ada lima tempat yang tersebar di lima wilayah kota bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat Keliling itu.
Layanan Samsat Keliling untuk wilayah Jakarta Pusat tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
Selanjutnya untuk wilayah Jakarta Barat, tersedia di halaman Parkir Samsat Jakarta Barat.
Sedikit berbeda, untuk wilayah Jakarta Selatan hadir di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara, hadir di masing-masing halaman parkir gedung Samsat baik di Samsat Jakarta Timur maupun Samsat Jakarta Utara.
Syaratnya, tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Juga membawa beberapa persyaratan seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.
Baca juga: Samsat Keliling Jadetabek kembali hadir di lokasi ini
Melalui kanal Twitternya @tmcpoldametro, ada lima tempat yang tersebar di lima wilayah kota bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat Keliling itu.
Layanan Samsat Keliling untuk wilayah Jakarta Pusat tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
Selanjutnya untuk wilayah Jakarta Barat, tersedia di halaman Parkir Samsat Jakarta Barat.
Sedikit berbeda, untuk wilayah Jakarta Selatan hadir di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara, hadir di masing-masing halaman parkir gedung Samsat baik di Samsat Jakarta Timur maupun Samsat Jakarta Utara.
Syaratnya, tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Juga membawa beberapa persyaratan seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.
Baca juga: Samsat Keliling Jadetabek kembali hadir di lokasi ini
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: