Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghadirkan layanan swab antigen beserta dengan laboratorium mini yang diperuntukan bagi pegawainya.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, menyampaikan hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pegawai dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Auditor dan pegawai BPKP harus melalukan swab antigen sebelum dan sesudah menjalankan tugas negara," kata Ateh.

Menurut dia sebagai ujung tombak akuntabilitas keuangan negara, para auditor BPKP dituntut prima dalam mengawal program pemerintah, apalagi jika mengharuskan mereka terjun ke lapangan di tengah situasi seperti sekarang.

Sehingga hal itu menjamin auditor tidak menjadi sumber penularan bagi unit kerja atau masyarakat yang akan didatanginya.

Dia menerangkan, penerapan protokol kesehatan melalui tes usap antigen tidak hanya berlaku bagi para auditor dan pegawai saja..

Akan tetapi, standar operasi prosedurnya (SOP) berlaku juga terhadap tamu pimpinan misalnya, orang yang hendak bertemu Kepala BPKP dan para deputi.

Meskipun sudah swab, saat pertemuan kata dia yang bersangkutan tetap harus mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

’’Siapa pun yang ingin bertemu, menghadap pimpinan, jika tidak membawa hasil swab yang masih berlaku, kami akan lakukan swab di kantor BPKP,’’ ucapnya.

Sedangkan untuk tamu yang lain kata dia, disarankan agar diterima di ruang tamu khusus yang disediakan di lantai 1 Kantor Pusat BPKP.

Selain itu, pesan antar makanan juga dibatasi untuk menjaga interaksi pegawai dengan pihak luar yang rentan terhadap penularan COVID-19.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan tes usap antigen ini tidak dipungut biaya dan akan beroperasi selama 4 kali dalam satu minggu yakni, Senin, Rabu, Jumat pada pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, sedangkan pada Sabtu pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Prosedur tes usap antigen diprioritaskan bagi empat kelompok pegawai, yang pertama adalah pegawai yang dinas dari dan ke luar kota, dengan syarat menunjukkan surat tugas.

Kemudian, pegawai ataupun keluarga pegawai yang teridentifikasi kontak erat dengan pegawai BPKP yang terdeteksi positif COVID-19.

Prioritas berikutnya, tamu pimpinan yang tidak membawa surat hasil swab yang masih berlaku. Kemudian yang terakhir, bagi pegawai yang merasakan gejala COVID-19, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari poliklinik BPKP.

“Dengan adanya tes usap ini, auditor dan pegawai yang selesai bertugas, telah terjamin kesehatannya, sebelum kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus positif COVID-19 terus bertambah dari hari ke hari, hingga hari ini mencapai rata-rata di atas 3.000 kasus, untuk itu perlindungan pegawai terhadap COVID-19 tetap harus menjadi prioritas.