Pemkot Jakpus lakukan sosialisasi jelang pembukaan RPTRA
14 Oktober 2020 15:42 WIB
Petugas dari Sudin PPAPP Jakarta Pusat memberikan penanda untuk penjagaan jarak di kursi bagi pengunjung, Rabu (14/10/2020). (ANTARA/HO/ Sudin PPAPP Jakarta Pusat)
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat tengah mengadakan sosialisasi menjelang pembukaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Ini masih tahap sosialisasi dulu. Pekan depan rencananya seluruh RPTRA kami sudah dapat dibuka," ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin PPAPP Bangun Manalu saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: RPTRA di Jakut olah daun kelor jadi produk bernilai jual
Pembukaan RPTRA itu mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas PPAPP No 261 tahun 2020 mengenai pembukaan RPTRA secara bertahap.
Selama masa sosialisasi, petugas di RPTRA-RPTRA itu menyesuaikan dan menyiapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 untuk pengunjung yang akan datang.
Baca juga: PKK-RPTRA Jakarta Utara bagikan paket sembako
Kawasan yang dapat diakses oleh pengunjung RPTRA nantinya hanya di areal taman, sedangkan untuk kawasan pendukung seperti area bermain,ruang baca, atau pun mushola belum diperbolehkan untuk diakses pengunjung.
"Pengunjung yang bisa masuk dibatasi 50 persen, berumur 9 sampai 60 tahun. Kita akan sediakan wastafel cuci tangan, kita cek suhu tubuh, dan masker tidak boleh dilepas. Jaga jarak juga harus dijalankan," ujar Bangun.
Baca juga: Sudin KPKP Jaksel sediakan 700 paket pangan murah di RPTRA Shibi
Untuk jam operasional layanan di RPTRA adalah pukul 07.00-17.00 WIB selama PSBB transisi.
Nantinya usai operasional RPTRA berakhir pada pukul 17.00 WIB, semua area akan disemprot dengan cairan disinfektan secara rutin.
Seperti diketahui, dalam Pergub 101/2020 RPTRA menjadi salah satu fasilitas umum yang boleh diakses dan dibuka untuk warga.
"Ini masih tahap sosialisasi dulu. Pekan depan rencananya seluruh RPTRA kami sudah dapat dibuka," ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin PPAPP Bangun Manalu saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: RPTRA di Jakut olah daun kelor jadi produk bernilai jual
Pembukaan RPTRA itu mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas PPAPP No 261 tahun 2020 mengenai pembukaan RPTRA secara bertahap.
Selama masa sosialisasi, petugas di RPTRA-RPTRA itu menyesuaikan dan menyiapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 untuk pengunjung yang akan datang.
Baca juga: PKK-RPTRA Jakarta Utara bagikan paket sembako
Kawasan yang dapat diakses oleh pengunjung RPTRA nantinya hanya di areal taman, sedangkan untuk kawasan pendukung seperti area bermain,ruang baca, atau pun mushola belum diperbolehkan untuk diakses pengunjung.
"Pengunjung yang bisa masuk dibatasi 50 persen, berumur 9 sampai 60 tahun. Kita akan sediakan wastafel cuci tangan, kita cek suhu tubuh, dan masker tidak boleh dilepas. Jaga jarak juga harus dijalankan," ujar Bangun.
Baca juga: Sudin KPKP Jaksel sediakan 700 paket pangan murah di RPTRA Shibi
Untuk jam operasional layanan di RPTRA adalah pukul 07.00-17.00 WIB selama PSBB transisi.
Nantinya usai operasional RPTRA berakhir pada pukul 17.00 WIB, semua area akan disemprot dengan cairan disinfektan secara rutin.
Seperti diketahui, dalam Pergub 101/2020 RPTRA menjadi salah satu fasilitas umum yang boleh diakses dan dibuka untuk warga.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: