Semarang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengharapkan pemerintah pusat tidak menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

"Ketergantungan petani terhadap pupuk bersubsidi ini masih sangat tinggi," kata Kepala Biro Bina Produksi Sekretariat Daerah Provinsi Jateng Sudjarwanto di Semarang, Selasa.

Menurut dia, Gubernur Bibit Waluyo telah menyampaikan surat resmi kepada presiden perihal harga pupuk bersubsidi ini.

Ia mengatakan surat tersebut disampaikan atas dasar ramainya pemberitaan tentang rencana kenaikan HET pupuk bersubsidi.

Selain itu, kata dia, dalam surat tersebut juga disampaikan batasan kenaikan maksimal 10 persen apabila HET pupuk itu naik.

Secara khusus, menurut dia, gubernur minta agar harga pupuk jenis NPK dan organik tidak dinaikkan.

Ia mengatakan kabar mengenai rencana kenaikan harga pupuk bersubsidi sudah terdengar sejak penetapan APBN 2010.

"Meski belum ada penetapan resmi dari pemerintah, kabar kenaikan itu dikhawatirkan menimbulkan keresahan petani," katanya.

Menurut dia, alokasi pupuk bersubsidi untuk Jateng pada 2010 jenis Urea sebanyak 1,07 juta ton, ZA sebanyak 208 ribu ton, NPK Ponska sebanyak 180 ribu ton, NPK Pelangi 227 ribu ton, NPK Kujang 62 ribu ton, SP36 sebanyak 180 ribu ton, serta pupuk organik 131 ribu ton.

HET yang ditetapkan, kata dia pupuk jenis Urea Rp1.200 per kilogram (kg), ZA Rp1.050 per kg, SP36 Rp1.550 per kg, NPK Ponska Rp1.750 per kg, MPK Kujang Rp1.586 per kg, NPK Pelangi Rp1.830 per kg, dan pupuk organik Rp500 per kg.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jateng Rif`an mengatakan ketergantungan petani terhadap pupuk organik saat ini masih cukup tinggi.

Menurut dia, jika terjadi kenaikan harga, akan berdampak terhadap produktivitas dan nilai tukar petani.

Oleh karena itu, politikus Partai Golkar ini berharap pemerintah tidak menaikkan harga pupuk bersubsidi. (I021/K004)