Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi menilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan salah satu jaring pengaman sosial yang demokratis karena penentuan target melibatkan warga desa.

"Sifat BLT Dana Desa merupakan produk dari musyawarah desa yang melibatkan masyarakat," kata dia saat memberikan tanggapan terkait dengan perkembangan BLT Dana Desa secara virtual di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan BLT Dana Desa sebenarnya tidak pernah diberikan target karena penentuan penerima BLT Dana Desa itu berada di tangan masyarakat.

"Contohnya, target awal 12 juta ternyata dilakukan musyawarah 74,953 desa ternyata hanya ada 7,9 juta keluarga penerima manfaat atau sekitar 65 persen dari target perkiraan awal. Olehnya terjadi penyesuaian dari Rp31 triliun menjadi Rp28 triliun," kata dia.

Terkait target masyarakat penerima BLT, Budi Arie mengatakan bahwa penetapan tersebut melibatkan masyarakat desa itu sendiri karena mereka yang lebih tahu orang-orang yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan ditegaskan bahwa BLT tersebut mencakup masyarakat desa yang belum menerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sosial (Bansos).

Wamendes mengatakan penentuan penyaluran BLT Dana Desa setiap desa berbeda-beda. Bahkan, dalam catatannya, ada beberapa desa yang justru tidak menyalurkan BLT Dana Desa karena tidak ada masyarakat yang diidentifikasi layak menerima manfaat bantuan tersebut atau sebenarnya sebagian besar warga di desa tersebut dinilai mampu atau telah menerima JPS lain.

"Hal ini tidak bisa kita paksa karena prinsip BLT Dana Desa itu 'bottom up'. Identifikasi oleh masyarakat desa sendiri dan penentuannya sangat demokratis lewat Musyawarah Desa Khusus," tegas Ketua Umum DPP Projo itu.

Baca juga: Di kawasan perbatasan RI-Malaysia, BLT Dana Desa sudah diserahkan

Wamendes Budi Arie menjelaskan bahwa total Dana Desa untuk 2020 adalah sebesar Rp71,9 triliun yang ditransfer langsung ke rekening kas desa.

Menyusul pandemi COVID-19 pada awal Maret dan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kemendes PDTT mengalokasikan Dana Desa untuk BLT guna memperkuat Jaring Pengaman Sosial. Kebijakan pelaksanaan itu telah dituangkan dalam sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Desa (Permendes).

Terkait besaran dana BLT yang disalurkan kepada KPM, Budie Arie mengatakan jumlahnya sesuai dengan Permendes dan Instruksi Mendes, yaitu sebesar Rp600 ribu per keluarga selama tiga bulan dan jumlah penerima BLT itu sesuai dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di desa tersebut.

"Kami sudah identifikasi, ada 84 persen KPM itu petani, empat persen nelayan, satu persen buruh pabrik dan lima persen pedagang. Yang lebih spesifik adalah dari 7,9 juta penerima manfaat itu sebanyak 2,5 juta adalah Perempuan Kepala Keluarga atau Pekka," demikian Wamendes.

Baca juga: Kemendes PDTT: BLT Dana Desa telah tersalur di 99 persen desa
Baca juga: Pemkab Badung salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap II