Polisi Tangerang amankan pelajar dan pengangguran akan ikut demo
13 Oktober 2020 17:15 WIB
Polres Metro Tangerang Kota mencegat dan mengamankan sebanyak 140 pelajar dan pengangguran yang hendak menuju lokasi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020). ANTARA/Polda Metro Jaya/aa.
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Tangerang Kota mencegat dan mengamankan sebanyak 140 pelajar dan pengangguran yang hendak menuju lokasi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa.
"140 remaja, rata-rata anak sekolah dan pengangguran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Petugas kemudian mengamankan pemuda dan pelajar tersebut ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk didata dan diberi pembinaan.
Polisi juga memintai keterangan kepada para pemuda dan pelajar tersebut soal siapa yang mengajak mereka untuk berunjuk rasa.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengamankan hingga 1.192 orang yang terlibat bentrokan dan perusakan fasilitas umum pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Total 1.192 pengunjuk rasa yang diamankan tersebut terdiri atas 166 mahasiswa, 570 pelajar, 161 buruh dan elemen masyarakat lainnya sebanyak 295 orang.
Setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian akhirnya menetapkan sebanyak 54 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap 28 orang.
Sedangkan sisanya tetap menyandang status tersangka namun tidak ditahan karena masih berstatus pelajar di bawah umur.
Baca juga: Polisi pusatkan demo tolak Omnibus Law di Patung Kuda
Baca juga: Polisi siapkan 12.000 personel untuk amankan aksi di Istana Merdeka
"140 remaja, rata-rata anak sekolah dan pengangguran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Petugas kemudian mengamankan pemuda dan pelajar tersebut ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk didata dan diberi pembinaan.
Polisi juga memintai keterangan kepada para pemuda dan pelajar tersebut soal siapa yang mengajak mereka untuk berunjuk rasa.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengamankan hingga 1.192 orang yang terlibat bentrokan dan perusakan fasilitas umum pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Total 1.192 pengunjuk rasa yang diamankan tersebut terdiri atas 166 mahasiswa, 570 pelajar, 161 buruh dan elemen masyarakat lainnya sebanyak 295 orang.
Setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian akhirnya menetapkan sebanyak 54 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap 28 orang.
Sedangkan sisanya tetap menyandang status tersangka namun tidak ditahan karena masih berstatus pelajar di bawah umur.
Baca juga: Polisi pusatkan demo tolak Omnibus Law di Patung Kuda
Baca juga: Polisi siapkan 12.000 personel untuk amankan aksi di Istana Merdeka
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: