Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas berpendapat Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi ijtihad besar yang dilakukan pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi guna meningkatkan kemakmuran rakyat secara lebih merata.

Abbas, di Jakarta, Selasa, mengatakan secara substantif, UU Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan kerja sangat luas bagi warga Indonesia, baik yang saat ini masih bekerja, terkena PHK maupun angkatan kerja baru.

Baca juga: Pengamat nilai UU Cipta Kerja dapat kendalikan perubahan fungsi ruang
"Ini dilakukan melalui debirokratisasi perizinan sehingga bagi pengusaha yang ingin membangun bisnis di Indonesia perizinan menjadi lebih mudah dan pasti. Demikian juga bagi pelaku usaha menengah, sedang dan mikro, pemerintah memberi insentif agar mereka bisa tumbuh lebih cepat," katanya.

Dengan cara itu, kata pakar kajian negara kesejahteraan dan pembangunan sosial ini, lapangan kerja akan terbuka lebih luas.

"Warga akan memperoleh pendapatan lebih pasti dengan standar lebih baik. Sehingga, secara keseluruhan, tingkat kesejahteraan warga secara gradual akan lebih baik," ujarnya.

Baca juga: Prof Romli: Omnibus Law cegah korupsi di birokrasi
Terkait adanya penolakan, lulusan University of California, Berkeley, Amerika Serikat, ini mengatakan hal itu merupakan hal yang biasa karena setiap kebijakan yang diambil selalu punya dasar filosofis dan asumsi-asumsi dasar tentang apa yang dimaksud dengan masalah manusia serta masyarakat.

"Perbedaan sudut pandang dalam kebijakan ini adalah sesuatu yang wajar. Ini terjadi di semua negara demokratis di dunia. Semua perbedaan itu diperdebatkan secara luas dan dalam forum demokratis yang sah, yakni parlemen. Selama masih dibahas di parlemen, semua pihak boleh mempengaruhi dan memberikan masukan," kata Abbas.

Baca juga: Pakar UGM: UU Cipta Kerja untuk tangkal gelombang PHK
Kendati demikian, dia mengingatkan, ketika RUU telah disahkan maka semua pihak harus menerima. Semua perdebatan harus dihentikan, sehingga mereka yang tidak setuju namun kalah di parlemen tak terus-terusan ngotot memaksa perubahan.

"Setelah sebuah kebijakan diputuskan di parlemen, maka arena mereka yang kalah berubah, yakni menjadi pengawasan dan kontrol. Tujuannya, untuk memastikan kebijakan (misalnya UU Cipta Kerja) dijalankan dengan benar. Termasuk mengawasi sejauh mana tujuan UU tersebut tercapai," kata Abbas.