Kemenkeu: Pandemi bentuk "baseline" baru dalam kebijakan makro fiskal
13 Oktober 2020 14:00 WIB
Ilustrasi. Foto udara proyek pembangunan jalan layang di Jalan Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat. Pembangunan infrastruktur merupakan upaya pemerintah untuk mendorong perekonomian . ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Kemenkeu Ubaidi Socheh menyebutkan pandemi COVID-19 berpengaruh terhadap kebijakan makro fiskal karena membentuk baseline baru.
“New baseline makro fiskal, dampak COVID-19 ini ternyata membentuk makro fiskal yang baru. Makro fiskal itu selalu dilihat dari empat hal yaitu bagaimana rasio perpajakannya, primary balance, defisit, dan debt ratio,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Ubaidi menyatakan pandemi ini sangat menekan dari sisi ekonomi yang berdampak pada pendapatan negara karena dipengaruhi oleh pergerakan harga komoditas di pasar internasional.
Dalam hal ini, perpajakan memiliki tugas sangat berat yaitu menciptakan insentif dalam rangka memberikan stimulus pada perekonomian agar aktivitas masyarakat dari industri hingga perdagangan tetap berlangsung.
Oleh sebab itu, rasio perpajakan untuk tahun ini diprediksikan hanya mencapai 7,9 persen dan baru mulai terjadi peningkatan pada tahun depan sebesar 8,18 persen seiring dengan akselerasi upaya pemerintah memperbaiki ekonomi.
“Tekanan perpajakan itu berasal dari dua hal yaitu pertama dari kondisi perekonomian dan kedua dari tanggung jawabnya memberikan insentif untuk menstimulus perekonomian,” katanya.
Ia melanjutkan, pandemi juga mempengaruhi defisit keseimbangan primer yang meningkat pada 2020 menjadi 4,27 persen dan baru akan kembali menurun pada 2021 sebesar 3,58 persen.
Padahal, ia mengatakan pemerintah telah menyusun defisit keseimbangan primer akan bergerak ke zona positif karena pada 2018 defisit keseimbangan primer hanya 0,08 persen dan tahun lalu sebesar 0,44 persen.
“Primary balance, kita berharap sebenarnya pada 2018 dan 2019 itu sudah bergerak ke arah positif,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia menyatakan pembentukan baseline baru terhadap makro fiskal juga terjadi pada defisit anggaran yang melebar hingga 6,34 persen atau Rp1.039,2 triliun sesuai target dalam Perpres 72 Tahun 2020.
Ia menjelaskan pelebaran defisit dari yang tadinya maksimal 3 persen menjadi 6,34 persen dilakukan karena pendapatan negara tertekan sedangkan belanja terus meningkat untuk penanganan pandemi COVID-19.
“Pada 2020 kita tidak bisa melepaskan untuk menggunakan fiskal sebagai instrumen utama maka kita lakukan kebijakan ekspansif,” katanya.
Ubaidi menyatakan peningkatan defisit anggaran berimplikasi pada peningkatan rasio utang terhadap PDB yang pada 2020 sebesar 37,6 persen padahal tahun lalu masih di kisaran 30,18 persen.
“Untuk 2021 dengan defisit 5,7 persen terhadap PDB maka debt rasio adalah 41,3 persen,” katanya.
Ia menegaskan berbagai kondisi tersebut akan sangat mempengaruhi konsolidasi fiskal ke depan karena pada 2023 kebijakan pemerintah harus kembali sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita harus mengembalikan defisit maksimal 3 persen terhadap PDB,” tegasnya.
Baca juga: Presiden Jokowi susun kebijakan ekonomi makro atasi pelemahan global
Baca juga: Pengelolaan ekonomi makro-fiskal harus lesatkan kinerja ekspor
“New baseline makro fiskal, dampak COVID-19 ini ternyata membentuk makro fiskal yang baru. Makro fiskal itu selalu dilihat dari empat hal yaitu bagaimana rasio perpajakannya, primary balance, defisit, dan debt ratio,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Ubaidi menyatakan pandemi ini sangat menekan dari sisi ekonomi yang berdampak pada pendapatan negara karena dipengaruhi oleh pergerakan harga komoditas di pasar internasional.
Dalam hal ini, perpajakan memiliki tugas sangat berat yaitu menciptakan insentif dalam rangka memberikan stimulus pada perekonomian agar aktivitas masyarakat dari industri hingga perdagangan tetap berlangsung.
Oleh sebab itu, rasio perpajakan untuk tahun ini diprediksikan hanya mencapai 7,9 persen dan baru mulai terjadi peningkatan pada tahun depan sebesar 8,18 persen seiring dengan akselerasi upaya pemerintah memperbaiki ekonomi.
“Tekanan perpajakan itu berasal dari dua hal yaitu pertama dari kondisi perekonomian dan kedua dari tanggung jawabnya memberikan insentif untuk menstimulus perekonomian,” katanya.
Ia melanjutkan, pandemi juga mempengaruhi defisit keseimbangan primer yang meningkat pada 2020 menjadi 4,27 persen dan baru akan kembali menurun pada 2021 sebesar 3,58 persen.
Padahal, ia mengatakan pemerintah telah menyusun defisit keseimbangan primer akan bergerak ke zona positif karena pada 2018 defisit keseimbangan primer hanya 0,08 persen dan tahun lalu sebesar 0,44 persen.
“Primary balance, kita berharap sebenarnya pada 2018 dan 2019 itu sudah bergerak ke arah positif,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia menyatakan pembentukan baseline baru terhadap makro fiskal juga terjadi pada defisit anggaran yang melebar hingga 6,34 persen atau Rp1.039,2 triliun sesuai target dalam Perpres 72 Tahun 2020.
Ia menjelaskan pelebaran defisit dari yang tadinya maksimal 3 persen menjadi 6,34 persen dilakukan karena pendapatan negara tertekan sedangkan belanja terus meningkat untuk penanganan pandemi COVID-19.
“Pada 2020 kita tidak bisa melepaskan untuk menggunakan fiskal sebagai instrumen utama maka kita lakukan kebijakan ekspansif,” katanya.
Ubaidi menyatakan peningkatan defisit anggaran berimplikasi pada peningkatan rasio utang terhadap PDB yang pada 2020 sebesar 37,6 persen padahal tahun lalu masih di kisaran 30,18 persen.
“Untuk 2021 dengan defisit 5,7 persen terhadap PDB maka debt rasio adalah 41,3 persen,” katanya.
Ia menegaskan berbagai kondisi tersebut akan sangat mempengaruhi konsolidasi fiskal ke depan karena pada 2023 kebijakan pemerintah harus kembali sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita harus mengembalikan defisit maksimal 3 persen terhadap PDB,” tegasnya.
Baca juga: Presiden Jokowi susun kebijakan ekonomi makro atasi pelemahan global
Baca juga: Pengelolaan ekonomi makro-fiskal harus lesatkan kinerja ekspor
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020
Tags: