Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa kembali memanggil Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani/mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Desi, yaitu mantan Komisaris PT Aryana Sejahtera Mohammad Hosen dan Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya Hendra Adityawan.

Baca juga: KPK panggil Direktur Bank Bukopin terkait kasus RTH Kota Bandung
Baca juga: KPK panggil lima saksi untuk tersangka mantan Bupati Bogor


Sebelumnya, saksi Wagimin pernah diperiksa KPK pada Senin (28/9) juga untuk tersangka Desi. Saat itu, yang bersangkutan dikonfirmasi soal penerimaan dan pengiriman uang dalam kasus tersebut.

Desi bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Selanjutnya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Staf Keuangan Waskita dicecar aliran uang kasus subkontraktor fiktif
Baca juga: KPK konfirmasi dua tersangka soal kontrak Waskita dengan subkontraktor