Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah masih menunggu pembahasan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum memutuskan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL).

Menko Perekonomian Hatta Radjasa sebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan di Jakarta Senin mengatakan, pemerintah tidak bisa sepihak memutuskan kenaikan TDL dan harus menunggu hasil pembahasan dengan DPR.

"Pemerintah tidak bisa mengatakan sepihak, oleh karena itu semua aspek akan dilihat seperti kemampuan APBN mensubsidi, kemampuan masyarakat membayar, bagaimana juga dengan kemampuan keuangan PLN dan sebagainya. Jadi kita tunggu pembahasan bersama dewan itu," tuturnya.

Menurut Hatta, pembahasan antara pemerintah dan DPR itu akan dilakukan pada Maret atau April 2010 ketika membahas RAPBN-P 2010.

Pada pembahasan sebelumnya dengan DPR memang telah dicapai persetujuan menaikkan TDL pada Januari 2010. Hanya saja, pemerintah kemudian mempertimbangkan kembali dan belum terjadi kenaikan sejak itu.

"Jadi ini pun akan dibahas kembali. Angka kenaikan 15 persen yang disebut Menteri Keuangan itu dapat dari situ," ujarnya.

Hatta tidak bisa memberikan kepastian apakah pemerintah segera menaikkan TDL. Ia hanya mengatakan keuangan negara yang digunakan untuk mensubsidi listrik cukup besar mencapai lebih Rp54 triliun.

Subsidi itu, lanjut dia, lebih dari setengahnya ditujukan kepada masyarakat mampu.

"Sebab itu saya selalu katakan yang 6600 Watt ke atas ini harus bayar sesuai keekonomiannya. Tapi tetap harus bicara dengan dewan karena begitulah tata caranya," ujar Hatta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada pekan lalu menyatakan pemerintah segera menaikkan tarif TDL sebesar 15 persen. Kenaikan itu, menurut Menkeu, tidak mencakup semua golongan.

Pada Senin, Presiden Yudhoyono memimpin rapat kabinet paripurna yang dihadiri Wakil Presiden Boediono serta seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.

Tidak seperti biasanya, Presiden Yudhoyono dalam rapat tersebut tidak memberikan pengantar yang dapat diliput oleh media massa.

Rapat tersebut membahas prioritas percepatan pembangunan pemerintah pada 2010 sesuai dengan intruksi Presiden yang dikeluarkan setelah program 100 hari pemerintah selesai.

(T.D013/S026)