Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara mencatat sebanyak 3.904 pelanggar selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, 14 September hingga 11 Oktober 2020.

"Sebanyak 3.394 pelanggar memilih sanksi sosial dan 510 pelanggar memilih sanksi denda administratif," kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid di Jakarta, Senin.

Yusuf menyatakan total denda administratif sepanjang PSBB Jakarta itu sebesar Rp71.375.000.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut status PSBB Jakarta menjadi PSBB transisi yang berlaku dari tanggal 12 sampai 25 Oktober 2020.

Yusuf menegaskan selama PSBB transisi pihaknya tetap melaksanakan operasi tertib masker (Tibmask). Operasi tersebut terus berjalan baik di tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan di Jakarta Utara.

"Kami berharap masyarakat terus disiplin dalam mencegah penyebaran COVID-19. Tidak serta-merta merasa bebas karena adanya kebijakan PSBB transisi," tegas yusuf.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Keputusan Gubernur tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker